Kuasa Hukum Minta Dugaan Pembunuhan 2016 Diungkap, Dinilai Ada Kejanggalan

Kuasa Hukum Minta Dugaan Pembunuhan 2016 Diungkap, Dinilai Ada Kejanggalan
Kuasa Hukum Minta Dugaan Pembunuhan 2016 Diungkap, Dinilai Ada Kejanggalan

KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kuasa hukum ibu korban dugaan pembunuhan gadis 20 tahun inisial ED tahun 2016 yang lalu, Sukmaringgit dan rekan menilai penanganan kasus anak kliennya ada dugaan kejanggalan dan minta untuk diungkap kembali.

Diketahui korban ED (20) karyawan Indomaret di daerah Tangerang merupakan warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tewas terkena tusukan benda tajam di ketiak kanannya.

Bacaan Lainnya

Kasus korban ED (20) yang jasadnya tergeletak di lantai luar Indomaret Kampung Wates, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga sudah dilaporkan oleh ibu korban di Polsek Teluknaga tahun 2016 lalu.

Namun, sangat disayangkan dari tahun 2016 sampai 2024 kasus dugaan pembunuhan gadis 20 tahun warga Desa Tanjung Pasir belum juga terungkap dan pelakunya belum tertangkap.

Maka dari itu kuasa hukum ibu korban, Sukmaringgit dan rekan meminta Polsek Teluknaga untuk mengungkap kasus kematian anak korban di tahun 2016 yang sampai saat ini belum ada kejelasannya di mata hukum.

“Kami minta polisi untuk ungkap kembali kasus yang terjadi di tahun 2016, karena klien kami sangat butuh keadilan dan kepastian hukum dari polisi,” ucap Sukmaringgit di kediaman korban, Desa Tanjung Pasir, Minggu, 21 Juli 2024, kemarin.

Sukmaringgit dan rekan mendorong Polsek Teluknaga untuk terus mengungkap dugaan pembunuhan tahun 2016 yang saat ini masih menjadi misteri, dan penuh dengan keanehan saat proses penanganan.

“Jadi pada dasarnya kami tim kuasa hukum ibu korban minta polisi serius untuk ungkap kasus yang sampai saat ini belum ada kejelasan, karena menurut analisa tim kami proses penanganannya ada kejanggalan-kejanggalan,” kesalnya.

Sukmaringgit mengatakan, bahwa dirinya bersama rekan akan segera mendatangi Polsek Teluknaga, untuk menanyakan proses perkembangan penanganan kasus pembunuhan anak kliennya.

“Kami secepatnya akan datang ke Polsek Teluknaga, kami akan menanyakan sejauh mana perkembangan dan progres kasus ini,” ujarnya.

Saat dihubungi via telpon whatsApp, Kanit Reskrim Teluknaga, IPTU Zainal Arifin mengaku, pihaknya akan melakukan proses gelar perkara awal, untuk mengetahui kendala-kendala kasus tersebut yang selama ini belum terungkap.

“Kita mau gelar, abang datang aja ke kantor, kalau lewat telpon saya ga bisa, kita ke kantor kita bedah bareng-bareng, kan kita tujuannya untuk ungkap kasusnya, orang tua korban sama kuasa hukumnya datangin nanti kita biar sama-sama ungkap,” ujarnya.

Diketahui kuasa hukum ibu korban dari Kantor Hukum Sukmaringgit SH dan rekan terdiri dari, Sukmaringgit SH MH, Irzal Nazif SH MH, Muhammad Syamsuddin SH dan Ubaidilah S.HI. Beralamat Kampung Gintung, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Mauk.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.