Kurir COD Obat Keras Dibekuk, 4.650 Butir Tramadol dan Heximer Gagal Beredar

Kurir COD Obat Keras Dibekuk, 4.650 Butir Tramadol dan Heximer Gagal Beredar
Kurir COD Obat Keras Dibekuk, 4.650 Butir Tramadol dan Heximer Gagal Beredar. Foto : Ist

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Rencana peredaran ribuan butir obat keras daftar G di Kabupaten Tangerang berhasil digagalkan jajaran Polsek Neglasari. Seorang pria berinisial UA (23) ditangkap saat diduga hendak mengantarkan pesanan obat ilegal dengan sistem Cash On Delivery (COD) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 3 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Heximer. Selain itu, petugas turut mengamankan telepon genggam, sepeda motor Honda Beat, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga membuntuti pelaku menuju lokasi transaksi.

“Dari informasi yang kami terima, akan ada transaksi obat keras dengan sistem COD. Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji,” ujar AKP Imron Mas’adi, saat dikonfirmasi pada Minggu, 5 Juli 2026.

Saat pelaku dihentikan, petugas langsung memeriksa kendaraan yang digunakannya. Hasil penggeledahan menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan ribuan butir Tramadol dan Heximer beserta plastik klip yang diduga akan digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan. Pelaku berikut seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Polisi kini masih menelusuri asal-usul obat keras tersebut serta jaringan yang memasoknya. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, UA dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan serta menjalankan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Menurutnya, penyalahgunaan obat-obatan tersebut tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal, termasuk aksi tawuran di kalangan remaja.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan Tramadol, Heximer, atau obat keras lainnya tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegas Kapolres.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.