KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan Payment Point Gerai Samsat sebagai terobosan untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat. Layanan baru ini diresmikan Gubernur Banten Andra Soni di Aula Kantor Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis 2 Juni 2026.
Inovasi yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten tersebut menjadikan Kabupaten Tangerang sebagai daerah percontohan sebelum diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Banten.
Keunggulan utama Payment Point Gerai Samsat adalah menghadirkan layanan pembayaran pajak lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggal masyarakat. Konsepnya menyerupai agen layanan perbankan yang telah akrab di tengah masyarakat, sehingga wajib pajak tidak lagi harus mengantre di kantor Samsat hanya untuk membayar pajak kendaraan tahunan.
Melalui gerai-gerai tersebut, proses pembayaran dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan aman karena telah terhubung langsung dengan sistem layanan Samsat. Kehadiran jaringan pembayaran ini diharapkan mampu memangkas waktu tempuh masyarakat sekaligus meningkatkan kenyamanan dalam mengakses layanan publik.
“Harapan kita masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih dekat dan lebih cepat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Andra Soni.
Pada tahap awal, layanan Payment Point telah tersedia di 29 kantor kecamatan dan 10 kantor kelurahan di Kabupaten Tangerang. Pemerintah Provinsi Banten menargetkan perluasan jaringan hingga menjangkau 1.551 desa dan kelurahan di seluruh Provinsi Banten.
Menurut Andra, kemudahan akses pembayaran pajak akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan wajib pajak. Peningkatan penerimaan pajak itu selanjutnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor.
“Semakin mudah masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kontribusinya terhadap pembangunan di Provinsi Banten,” ujarnya.
Pengembangan Payment Point Gerai Samsat juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui sistem yang telah terintegrasi, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat langsung didistribusikan kepada pemerintah kabupaten dan kota secara real time sesuai ketentuan yang berlaku.
Andra menegaskan kerja sama dengan Bank BJB hanya sebatas mendukung layanan transaksi pembayaran dan tidak mengubah pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang tetap berada di Bank Banten.
Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, Payment Point Gerai Samsat dirancang agar masyarakat memperoleh akses pembayaran pajak yang lebih praktis.
“Sekarang masyarakat bisa membayar pajak lebih dekat dari rumah, lebih cepat, dan lebih mudah,” katanya.
Setelah diterapkan di Kabupaten Tangerang, layanan tersebut akan diperluas secara bertahap ke seluruh wilayah Provinsi Banten mulai Juli 2026 dengan target membentuk antara 5.000 hingga 10.000 Agen Samsat Banten.
Saat ini, Payment Point Gerai Samsat telah tersedia di sejumlah lokasi, antara lain Samsat Balaraja, Gerai Kronjo di Kantor Kecamatan Kronjo, Gerai Pasar Kemis di Pasar Puri Jaya, Gerai Gembong Balaraja, Gerai Supermall Lippo Karawaci, Samling Telaga Bestari, Samling Ramayana Cikupa, Samling Kantor Kecamatan Cisoka, serta Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) Balaraja di Mal Ciputra Tangerang. Jaringan layanan tersebut akan terus diperluas agar semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses pembayaran pajak kendaraan dengan mudah tanpa harus mendatangi kantor Samsat.










