TANGERANG, LENSABANTEN. CO. ID– Direktur PT Karya Amanah Duta Insani (Kurma Travel Umrah dan Haji Plus), Abdul Manan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan yang diduga merugikan tiga orang korban dengan total nilai mencapai Rp2,231 miliar. Para korban mengaku hingga kini belum memperoleh pengembalian dana maupun penyelesaian sebagaimana yang dijanjikan.
Laporan tersebut diajukan oleh tiga korban, yakni Asrul Asyari, Muhammad Silahudin, dan Ricky Firmansyah. Berdasarkan dokumen laporan kepolisian, perkara itu telah diterima di Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/1808/III/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, yang tercatat bertanggal 10 Maret. Dalam laporan tersebut, para korban menduga telah menjadi korban penipuan terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah haji.
Menurut keterangan para korban, modus yang diduga dilakukan adalah dengan menjanjikan keberangkatan jamaah haji pada tahun 2025. Namun, saat para jamaah telah berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk proses keberangkatan, perjalanan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga mereka gagal berangkat ke Tanah Suci.
Salah satu korban, Muhammad Silahudin, mengungkapkan bahwa hingga kini Abdul Manan belum menyelesaikan kewajibannya untuk mengganti kerugian yang dialami para korban. Padahal, menurutnya, telah beberapa kali disampaikan janji untuk melakukan penyelesaian.
“Sampai sekarang kerugian kami belum juga diselesaikan. Sudah beberapa kali dijanjikan akan dibayarkan, tetapi janjinya terus diingkari dan tidak pernah direalisasikan,” ujar Muhammad Silahudin.
Salah satu korban, Muhammad Silahudin, mengungkapkan bahwa hingga kini Abdul Manan belum menyelesaikan kewajibannya untuk mengganti kerugian yang dialami para korban. Padahal, menurutnya, telah beberapa kali disampaikan janji untuk melakukan penyelesaian.
“Sampai sekarang kerugian kami belum juga diselesaikan. Sudah beberapa kali dijanjikan akan dibayarkan, tetapi janjinya terus diingkari dan tidak pernah direalisasikan,” ujar Muhammad Silahudin pada Selasa, 30 Juni 2026.
Menurutnya, sebanyak 12 jamaah haji yang dititipkan ke Kurma Travel Umrah dan haji Plus dari tiga korban tidak diberangkatkan. Hingga saat ini belum ada pengembalian dana kepada korban.
“Kami menuntut pengembalian dana. Tapi sampai saat ini tidak ada realisasinya,” tegas Muhammad Silahudin.
Para korban berharap proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong adanya penyelesaian terhadap kerugian yang mereka alami.
Mereka juga meminta pihak yang dilaporkan segera memenuhi tanggung jawabnya sesuai komitmen yang pernah disampaikan.










