Mahasiswi ITB Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Mahasiswi ITB Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Unggah Meme Prabowo-Jokowi
Mahasiswi ITB Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Unggah Meme Prabowo-Jokowi

JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri setelah mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap SSS.

Bacaan Lainnya

“Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim,” kata Erdi kepada wartawan, pada Sabtu, 10, Mei 2025.

SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menanggapi kasus ini dengan menyarankan agar SSS lebih baik dibina daripada dihukum, mengingat usianya yang masih muda.

“Ya kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu,” ujar Hasan.

Pihak ITB melalui Direktur Komunikasi & Humas, Nurlaela Arief, menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut.

“Institut Teknologi Bandung menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial. Dengan ini kami sampaikan: ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” tutur Nurlaela dalam keterangannya.

Sebagai informasi, unggahan meme yang dimaksud memperlihatkan wajah Prabowo Subianto dan Joko Widodo dengan teks “The Kingmaker & The Puppet,” yang dinilai menyinggung dan melanggar etika serta ketentuan dalam UU ITE.

Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai batasan kebebasan berekspresi di era digital dan penerapan UU ITE terhadap konten yang bersifat satir atau kritik visual di media sosial.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.