Mantan Kadis LH Kota Tangerang jadi Tersangka, Begini Respon Pj Wali Kota Tangerang

Foto dari ketinggian kondisi TPA Rawa Kucing usai terbakar.

KOTA TANGERANG, LENSA BANTEN.CO.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tangerang Tihar Sopian (TS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

Direktur Penegakan Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari aduan masyarakat pada tahun 2022. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Hasil analisis terhadap sampel air lindi yang telah diambil, menunjukkan tingginya parameter pencemaran, seperti (Total Dissolved Solids) ,BOD (Biological Oxygen Demand) ,COD (Chemical Oxygen Demand) , dan Total Nitrogen, yang melebihi baku mutu.

“Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup. Setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, penyidik Gakkum LH menaikkan ke tingkat penyidikan,” ujar Yazid.

Terkait hal ini, penjabat (Pj ) Walikota Tangerang Dr. Nurdin menjelaskan, penetapan tersangka itu tidak menyebabkan yang bersangkutan tidak di tahan dan tentu ini masih berjalan terus. Adapun sanksi administratif berupa pembinaan dari KLHK.

“Jadi harus di bedakan dengan tersangka pidana atau tidak, beliau masih bekerja sebagai ASN. Adapun sanksi yang ditegaskan dari KLH ini tidak menyababkan beliau di tahan, sampai sekarang kita masih menunggu tidak lanjutnya seperti apa, kalau sampai di tahan, beliau harus mengikuti proses hukum,” jelas Dr. Nurdin pada saat Doorstop dalam acara Pemerintah Kota Tangerang dengan PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk melakukan tanda tangan kesepakatan MoU (Memorandum of Understanding) TPA Rawa Kucing, Neglasari Kota Tangerang, Senin, 9 Desember 2024.

Ditanya apakah nantinya Pemkota Tangerang akan memberika pendampingan hukum bagi TS, Nurdin memberikan penilaiannya.

Foto dok
Pj wali kota Tangerang Dr. Nurdin saat di wawancara awak media di PT Panarub Industry

“Saya kira ini kembali ke tata kelola yang ada, pemerintah kota mendampingi sampai pada tahap saksi. Jika di tetapkan sebagai tersangka makasih pendampingnya kemungkinan kita minta dari korpri, pemerintah kota tidak sangkut paut lagi,”tegasnya.

Penetapan ini (TS) diumumkan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang mengungkap adanya indikasi pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan hidup di TPA Rawa Kucing.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, di Jakarta menjelaskan TS ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban sanksi administrasi paksaan pemerintah soal pengelolaan TPA Rawa Kucing. TS disangkakan melanggar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2029 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

TS diduga tidak menjalankan sanksi administratif yang telah dikeluarkan oleh KLHK terkait pengelolaan TPA. Pelanggaran tersebut meliputi tidak adanya pengelolaan air lindi, pencemaran lingkungan, dan pengabaian perbaikan tata kelola.

“Kami menegaskan kepada penanggung jawab pengelolaan TPA untuk segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya, baik terkait dengan pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka, termasuk mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran di TPA Rawa Kucing. Kami akan tindak tegas,” lanjut Rasio.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.