KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang untuk segera menuntaskan kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2025.
Batas akhir pelaporan ini sangat ketat, yakni hanya 1 hingga 10 Oktober 2025. Pelaporan wajib disampaikan secara daring (online) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses di laman resmi oss.go.id.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menjelaskan bahwa laporan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan vital dari dinamika ekonomi kota. Data yang terkumpul dalam LKPM mencakup informasi krusial seperti perkembangan realisasi investasi, jumlah serapan tenaga kerja, hingga identifikasi permasalahan operasional yang dihadapi oleh dunia usaha.
Kepatuhan pelaporan ini dipandang sebagai kunci utama dalam menjaga iklim investasi yang sehat dan terukur. Selain berfungsi menghindarkan pelaku usaha dari potensi sanksi administratif, data LKPM menjadi fondasi bagi Pemkot Tangerang dalam merumuskan kebijakan dan program strategis yang pro-bisnis.
“Kepatuhan terhadap pelaporan LKPM tidak hanya menghindarkan pelaku usaha dari sanksi, tetapi juga menjadi dasar bagi Pemkot Tangerang dalam merumuskan kebijakan dan program strategis untuk mendukung dunia usaha,” ungkap pejabat yang akrab disapa Ugi, Rabu 1 Oktober 2025.
Menurut Ugi, penyampaian LKPM sangat berperan penting dalam meningkatkan kualitas dan akurasi data investasi di Kota Tangerang. Data yang transparan dan valid akan memperkuat ekosistem bisnis lokal, sekaligus menjadi daya tarik kuat bagi investor baru untuk menanamkan modal di wilayah tersebut.
Bagi pelaku usaha yang memerlukan asistensi teknis atau informasi lebih lanjut terkait mekanisme pelaporan, DPMPTSP Kota Tangerang telah menyediakan layanan hotline di nomor 021-2966-2529. Pelaku usaha juga dapat berkunjung langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang untuk mendapatkan pendampingan.
“Dengan adanya imbauan ini, Pemkot Tangerang berharap seluruh pengusaha dapat lebih taat terhadap kewajiban pelaporan. Sehingga tercipta iklim investasi yang sehat, transparan dan berkelanjutan,” kata Ugi.









