Pemkot Kota Tangerang Berjanji Usut Tuntas Perusahaan yang Membuang Limbah B3 Sembarangan

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID-Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang menyegel sebuah perusahan yang terdapat membuang sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara sembarangan di wilayah RW 10, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang mendapat laporan adanya limbah berbahaya yang di buang sembarangan dan langsung menerjunkan tim verifikasi lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan telah melakukan pemanggilan kepada penanggung jawab perusahan tersebut, dan akan melakukan pemanggilan tatap muka pada jumat, 17 Januari 2025.

“DLH Kota Tangerang sudah melakukan pemanggilan untuk dilakukan verifikasi secara langsung terhadap penanggung jawab perusahaan terkait, dengan adanya pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saat ini tahap awal DLH Kota Tangerang pun sudah melakukan penyegelan untuk perusahaan tersebut tidak beroperasi lebih terdahulu.” Tegas Wawan

Informasi yang diperoleh, perusahan tersebut bergerak pada bidang transporter limbah B3 yang telah berlangsung selam empat bulan dengan status lahan sewa selama satu tahun. Lokasi yang digunakan sebagai tempat transit mobil transpoter limbah B3.

Ia pun menjelaskan, dalam penanganan aduan dugaan pencemaran limbah B3 ini, DLH kota tangerang telah berkordianasi dengan Kelurahan Uwung Jaya, Tantrib Kecamatan Cibodas, Analisis Lingkungan Hidup dan Satgas Administrasi.

“Saat verifikasi oleh tim yang ke lapangan ditemukan genangan air yang menjadi sumber pengaduan warga yang menimbulkan bau tidak sedap yang sudah ditutup perusahan dengan serbuk kayu. Ini dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dia menjelaskan, pengelolan sampah B3 yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan Kesehatan Masyarakat. Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air, dan udara hingga menyebapkan berbagai penyakit.

“Kami tidak akan mentolerir adanya pelanggaran dalam pengelolaan atau pembungan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang beredar tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Wawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *