KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin, 11 Februari 2025.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan bahwa setiap OPD wajib melakukan self-assessment terhadap anggaran masing-masing, mencakup perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), biaya-biaya langsung, serta kegiatan seremonial.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran kepada OPD untuk melakukan self-assessment terhadap anggaran mereka. Paling lambat tanggal 12 Februari 2025, laporan ini harus disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian,” ujar Nurdin saat ditemui usai kegiatan cek kesehatan gratis di Puskesmas Periuk Jaya, Kecamatan Periuk.
Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan mengubah struktur kegiatan yang sudah ditetapkan. Dana hasil efisiensi akan dialokasikan kembali untuk kebutuhan yang lebih mendesak, demi pelayanan publik yang lebih optimal.
“Kami pastikan efisiensi ini tetap menjaga pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat Kota Tangerang,” tambahnya.
Koordinasi Pemkot dan OPD untuk Efisiensi Anggaran
Sejalan dengan arahan Pj Wali Kota, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Yeti Rohaeti, menyampaikan bahwa Pemkot telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh sekretaris OPD guna mengidentifikasi strategi efisiensi belanja daerah.
“Kami telah membahas strategi efisiensi belanja, termasuk pengurangan anggaran untuk acara seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar. Selain itu, belanja perjalanan dinas akan dikurangi hingga 50 persen sesuai arahan Inpres,” ungkap Yeti.
Ia menambahkan bahwa efisiensi ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran yang transparan, akuntabel, serta sejalan dengan realisasi pembangunan Kota Tangerang.
Perayaan HUT Kota Tangerang Disesuaikan
Dalam kaitannya dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang yang akan berlangsung bulan ini, Nurdin menegaskan bahwa perayaan akan tetap berlangsung, tetapi dalam bentuk yang lebih sederhana.
“Kita buat lebih sederhana, namun semaraknya tetap terjaga agar warga tetap bisa merayakannya dengan penuh antusias,” katanya.
Latar Belakang Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Sebagai informasi, Presiden Prabowo menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025, yang berisi tujuh poin instruksi terkait efisiensi anggaran. Salah satu poin utama adalah pengurangan perjalanan dinas pemerintah daerah hingga 50 persen.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari dana transfer ke daerah.
Dengan berbagai langkah strategis yang dilakukan, Pemkot Tangerang berharap dapat mewujudkan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.








