KOTA CILEGON, LENSABANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon memanggil sejumlah pengelola cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM). Rabu 10 Januari 2024.
Ahmad Mafruh, Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, mengungkapkan bahwa pengawasan dan keluhan masyarakat mengenai beberapa THM yang melanggar Perda nomor 5 tahun 2001 telah menjadi perhatian serius.
“Salah satunya adalah terkait jam operasional cafe atau tempat hiburan, yang melampaui batas waktu yang diatur dalam Perda tersebut,” ujarnya di Aula Satpol PP Cilegon.
Mafruh menjelaskan bahwa Perda nomor 5 tahun 2021 mengatur batas waktu operasional hingga pukul 00.00 WIB. Namun, pelaksanaannya menunjukkan bahwa sejumlah pengelola THM diduga melanggar peraturan tersebut.
“Kami mengumpulkan para pengelola ini untuk memberikan perhatian bersama dan menegakkan kepatuhan,” katanya.
Dalam pertemuan dengan para pengelola THM, Satpol PP tidak hanya memberikan himbauan, tetapi juga meminta mereka untuk menyusun pernyataan yang ditandatangani langsung oleh pemilik cafe atau THM.
Dalam pernyataan itu, pengelola THM diminta untuk secara tegas mematuhi Perda Nomor 2 Tahun 2023 mengenai perizinan penyelenggaraan hiburan, serta mematuhi Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan zat adiktif lainnya, serta pelarangan peredaran minuman keras.
“Jika pengelola THM melanggar kesepakatan ini, kami akan melakukan penindakan bertahap, termasuk penyegelan THM,” tegas Mafruh, sambil menekankan bahwa penindakan tersebut tetap dilakukan secara humanis.
Mafruh berharap pertemuan ini dapat membuat pengelola THM di Kota Cilegon mematuhi peraturan yang telah diatur oleh pemerintah.
“Dengan menjalankan proses ini, kami berharap Cilegon dapat menjadi kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius, karena intinya kami ingin menegakkan Perda dan menjaga generasi anak-anak di Cilegon agar tidak terjerumus dalam perilaku yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
BACA JUGA :










