Lindungi Pekerja Persampahan, Pemerintah Pangkas Iuran JKK-JKM 50 Persen

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan. Salah satu bentuknya melalui keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen.

Dengan kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan.

Bacaan Lainnya

“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Yassierli mengatakan, keringanan iuran tersebut diberikan untuk membuat jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi pekerja informal. Kebijakan diskon iuran ini berlaku hingga akhir 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi oleh pemerintah.

“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” ujar Yassierli.

Dia berharap kebijakan tersebut dapat terus dilanjutkan sehingga semakin banyak pekerja informal memperoleh pelindungan jaminan sosial ketika menghadapi risiko pekerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menyebut pekerja sektor persampahan sebagai “pahlawan lingkungan” karena memiliki peran penting dalam mengurangi sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mendukung ekonomi sirkular dan
pengelolaan lingkungan.

Menurut Yassierli, kontribusi tersebut diikuti dengan risiko pekerjaan yang tidak ringan, mulai dari paparan bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga kecelakaan fisik.

Karena itu, pelindungan jaminan sosial menjadi bagian penting untuk memastikan pekerja sektor persampahan dapat menjalankan pekerjaannya dengan lebih aman dan terlindungi.

Aksi Kolaborasi tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.