Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Wacana Tanpa Wakil !

Pengamat Politik Ahmad Syailendra.
Peneliti Pusat Study Partai Politik dan Pemilu / PSP3 UMJ : Ahmad Syailendra. foto Dok Pribadi

Ahmad Syailendra, S.Sos   ( Opportunity Politik & Pemilu Indonesia /OPPsi )

Setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah berlangsung satu dasawarsa dan menjalankan amanatnya dalam rangka pemilihan serentak yang dilaksanakan tahun 2024 yang lalu berjalan. Konstruksi tatanan dan tatakelola di daerah, efektivitas dalam menjalankan roda pemerintahan perlu di tinjau ulang dalam rangka memastikan masing-masing kewenangan tidak tumpang tindih dan menjadi beban politik di daerah.

Bacaan Lainnya

Determinasi politik yang terjadi dalam lingkaran pemerintahan daerah antara kepala dan wakil kepala daerah sudah bukan menjadi rahasia umum, berebut pengaruh dalam birokrasi pun menjadi bagian tidak terpisahkan apalagi jika kepala daerah dan wakilnya berlatang belakang birokrat. Hingga memerlukan masa konsolidasi yang memakan waktu yang tidak cepat, hingga bisa saja bisa mengganggu roda pemerintahan di daerah yang pada akhirnya akan menyulitkan masa implementasi kebijakan visi misi dan programnya selama 5 tahun.

Alasan Wacana Pilkada Tanpa Wakil !

Arahbangsa.id merilis data menunjukan 60% pasangan kepala daerah dan wakilnya mengalami disharmoni atau perselisihan di tengah masa jabatan. Di banten beberapa waktu yang lalu terjadi di kabupaten Lebak sempat terjadi disharmoni antara Bupati dan wakil Bupatinya, meskipun pada akhirnya mampu di konsolidasi oleh Gubernur Banten hingga tidak terjadi konflik  berkepanjangan.

Seperti sudah di sampaikan di atas jika terjadi konflik antara pimpinan di daerah akan menggangu roda pemerintahan yang semestinya melayani masyarakat dengan baik. Kemudian akan membuat kebingungan terhadap Birokrasi dalam menjalankan arah kebijakan pimpinan dan ini sungguh akan menghambat pelayanan di bawah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, kewenangan dan tugas wakil kepala daerah secara umum adalah membantu kepala daerah dalam memimpin pemerintahan, mengoordinasikan perangkat daerah, serta melaksanakan tugas penggantian jika kepala daerah berhalangan. Kewenangannya bersifat delegatif, sebatas membantu dan melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh kepala daerah.

Selain sebagai vote getter saat Pilkada dimanfaatkan sebagai pendulang suara, setelah terpilih, pembagian tugasnya dan kewenangannya tidak seimbang. Selain itupula ada efisiensi anggaran yang dapat di lakukan jika revisi Undang-undang tersebut dapat terlaksana, seperti hemat biaya politik pilkadanya dan mengurangi fasilitas jabatan di daerah.

Lepas dari itu semua, kebijakan meniadakan wakil kepala daerah harus disiapkan skenario penguatan birokrasi sebagai penterjemah, memahami, dan melaksanakan keinginan keijakan kepala daerah,  bukan sebagai pembangkang atau yang menjerumuskan kepala daerah dalam liang kubur KKN.

Penguatan Fungsi Sekretaris Daerah

Sebagai lini ketiga setelah wakil kepala daerah, Sekretaris daerah (Sekda) harus mampu menjadi panglima mengonsolidasikan pasukan birokrasi melalui organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rangka menyusun kebijakan, mengkoordinasikan, administratif pelaksanaan tugas Perangkat Daerah (dinas dan badan), serta memberikan pelayanan administratif.

Jika wacana kepala daerah tanpa wakil sepertinya akan menjadi sektor penting dalam rangka menguatkan tugas dan fungsi birokrasi melalui jabatan Sekda, sebagai lini kedua dari pimpinan daerah. Momentum ini harus dapat dimanfaatkan untuk memberikan arti pelayanan yang baik, sebagai abdi negara untuk dalam rangka pelaksana kebijakan kepala daerah memberikan pelayanan terbaiknya terhadap masyarakat.

Situasi politik lainnya akan bergeser pada masa konsolidasi politik oligarki yang kuat dalam proses menuju Pemetaan calon kepala daerah di tubuh partai politiknya dan antar partai politik, untuk itu dibutuhkan seluruh kekuatan untuk dapat mengonsolidasi dan memenangkannya.

Seharusnya jika terjadi kondisi seperti itu akan ada banyak calon,  karena dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 hingga 10 persen.

 

 

 

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.