BANDUNG, LENSABANTEN.CO.ID – Pimpinan Pusat Pemuda Persatuan Islam (PP Pemuda PERSIS) mengecam keras tindakan aparat kepolisian saat menggeledah Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa 27 Oktober 2026 dini hari. Organisasi tersebut menilai penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 03.20 WIB itu mengabaikan aspek kemanusiaan, perlindungan anak, serta sensitivitas terhadap lingkungan asrama putri.
Ketua Umum PP Pemuda PERSIS, Hilman Rasyid, menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan kepolisian dalam menjalankan proses penegakan hukum. Namun, menurut dia, kewenangan tersebut harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak-hak penghuni pesantren.
“Penegakan hukum yang kehilangan empati, adab, dan kemanusiaan adalah bentuk kezaliman yang mencederai rasa keadilan,” ujar Hilman dalam keterangan tertulisnya, Bandung, Sabtu (31/10/2026).
PP Pemuda PERSIS menyoroti waktu penggeledahan yang berlangsung saat para santriwati tengah beristirahat. Mereka menilai tindakan menerobos asrama putri, terlebih ketika terdapat santriwati di bawah umur, semestinya mempertimbangkan standar perlindungan anak dan sensitivitas gender.
Organisasi tersebut juga menilai tindakan yang disebut melibatkan pendobrakan pintu dan intimidasi berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi para santriwati. Karena itu, PP Pemuda PERSIS meminta agar dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut diperiksa secara menyeluruh.
“Ini bukan semata persoalan teknis di lapangan. Aparat harus memahami bahwa ada anak-anak yang berada di lingkungan pendidikan dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan,” tutur Hilman.
Selain menyoroti dampak terhadap santriwati, PP Pemuda PERSIS menilai, tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menurut Hilman, pelaksanaan kewenangan kepolisian harus tetap berpedoman pada aturan dan standar operasional yang berlaku.
Atas kejadian itu, PP Pemuda PERSIS mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan audit dan investigasi secara terbuka.
Pemeriksaan, menurut mereka, perlu mencakup pihak yang memberikan perintah maupun personel yang terlibat langsung dalam penggeledahan.
PP Pemuda PERSIS juga meminta agar personel yang terbukti melakukan pelanggaran dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan kode etik kepolisian.
Mereka menilai pemeriksaan harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan bahwa institusi melindungi anggotanya.
Di sisi lain, organisasi tersebut meminta Polri bertanggung jawab atas dampak yang dialami para santriwati, termasuk dengan memastikan pemulihan kondisi psikologis mereka.
PP Pemuda PERSIS turut mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta instansi terkait untuk memberikan pendampingan dan layanan pemulihan trauma.
Tak hanya itu, PP Pemuda PERSIS meminta pemulihan nama baik Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an. Mereka mengingatkan agar insiden tersebut tidak dijadikan alasan untuk membangun stigma negatif terhadap pesantren.
“Pesantren adalah lembaga pendidikan dan pembinaan moral. Karena itu, jangan sampai tindakan penegakan hukum justru melahirkan stigma dan merusak kehormatan lembaga pendidikan,” imbuh Hilman.
PP Pemuda PERSIS menegaskan, pesantren tetap harus tunduk pada hukum. Namun, proses penegakan hukum juga wajib menghormati hak asasi manusia, melindungi anak, serta menjaga martabat lembaga pendidikan.









