KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Rencana penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan belakang Kantor Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, belum membuahkan hasil. Satpol PP Kota Tangerang mengakui operasi tersebut gagal dilakukan karena barang dagangan yang menjadi sasaran diduga sudah dipindahkan sebelum petugas tiba.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan pihaknya sebenarnya telah menyiapkan personel untuk melakukan penindakan di lokasi yang sebelumnya mendapat sorotan dari pimpinan legislatif daerah. Namun, operasi terpaksa ditunda setelah tim di lapangan melaporkan barang dagangan sudah bergeser.
“Kami sebenarnya sudah akan melangkah di titik yang teman-teman maksud. Cuma, begitu kami sudah bersiap, tim di lapangan menyampaikan barangnya sudah bergeser. Ya sudah, kami tunggu dulu,” ujar Teguh saat dikonfirmasi di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Teguh mengakui, kebocoran informasi kerap menjadi kendala dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan peredaran miras. Menurutnya, operasi penertiban membutuhkan strategi yang matang dan informasi akurat agar barang bukti tidak lebih dulu diamankan oleh pihak yang menjadi sasaran.
“Penertiban itu tidak gampang. Kami harus mendeteksi secara senyap. Kalau mereka sudah tahu dan curiga, barangnya pasti bergeser. Akhirnya, sulit untuk ditindak,” katanya.
Meski operasi di kawasan Cibodas belum berhasil, Satpol PP menegaskan tetap berkomitmen menindak peredaran miras ilegal di Kota Tangerang. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas sektor bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta dukungan masyarakat.
Teguh juga mengimbau masyarakat yang mengetahui aktivitas penjualan miras ilegal agar menyampaikan informasi langsung kepada Satpol PP secara tertutup. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi risiko kebocoran informasi sebelum penindakan dilakukan.
“Informasi bisa disampaikan langsung ke Satpol PP, tidak harus diramaikan. Kalau mereka sudah mendapat informasi lebih dulu, mereka bisa bersiap-siap mengamankan barangnya,” ungkap Teguh.
Sebagai gambaran, Teguh menyebut penertiban miras di sejumlah lokasi lain, termasuk kawasan Jalan Sudirman, pernah membuahkan hasil. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dengan jumlah bervariasi, mulai dari 50 hingga 650 botol.
Terkait kemungkinan penyegelan bangunan yang digunakan untuk menjual miras ilegal, Satpol PP masih akan mempelajari aturan yang berlaku. Teguh menegaskan, setiap tindakan harus sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Perda.
“Untuk penyegelan, saya perlu mempelajari lebih dalam lagi. Jangan sampai kami melangkah melampaui kewenangan yang diberikan dalam Perda. Kalau memang Perda mengatur sampai penyegelan, tidak menutup kemungkinan langkah itu bisa dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, desakan penertiban di kawasan belakang Kantor Kecamatan Cibodas mencuat setelah Ketua DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap praktik penjualan miras di dekat fasilitas pelayanan publik. Ia menekankan agar penindakan dilakukan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, pihak Kecamatan Cibodas menyebut lokasi tersebut sebelumnya pernah menjadi sasaran razia gabungan tingkat kecamatan bersama kepolisian dan Satpol PP.









