PKS Kota Tangerang Ungkap Berbagai Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Warga menggunakan hak suaranya dalam pemungutan suara susulan di TPS 06 RW/RT: 01/03 Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangang, Kota Tangerang, Banten, Minggu (18/02/2024). Empat TPS di Kelurahan Larangan Utara mengadakan Pemungutantan Suara Susulan (PSS) disebabkan wilayah tersebut terendam banjir pada tanggal 14 Febuari 2024, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho meninjau langsung di setiap TPS yang mengadakan Pemumutan Suara Lanjutan (PSL). Foto : Ilham Herda Fauzi/LENSABANTEN

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang membuat laporan ke Bawaslu Kota Tangerang terkait dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu 2024.

“Kami Melaporkan Ke Bawaslu Kota Tangerang adanya dugaan money politic dalam bentuk serangan fajar sebelum pemungutan suara dilakukan oleh parpol peserta Pemilu di Kota Tangerang,”kata Arif Wibowo Ketua DPD PKS Kota Tangerang, Minggu, 18 Februari 2024 kemarin.

Bacaan Lainnya

Kata Arif, para pelanggar tersebut notabene partai penguasa (Pasal 280 Ayat (1) Huruf j Juncto Pasal 286 Ayat (1) Dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017)

Ia menilai juga banyak pelanggaran administrasi Pemilu yang terjadi begitu masif.

Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Secara teknis ketentuan mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu. Berupa :

1.Tertukarnya kertas suara di beberapa TPS :
i.Surat suara DAPIL V dengan DAPIL 1 : Panbar
ii.Surat suara kabupaten dan kota : Tanah Tinggi

2.Tentang tidak sama persepsi KPPS akan hak saksi untuk mendapatkan C Hasil salinan, Model C Hasil salinan Dok.elektronik bentuk PDF dan Model C kejadian Khusus, sehingga banyak saksi yang tidak lengkap mendapakan C hasil salinannya, ketika Saksi menulis pada model C kejadian khusus saksi, kpps tidak memberikan form keberatan yang sudah di TDD KPPS.

3.KPSS tidak berpedoman kepada Aturan UU Pemilu, PKPU dan KEP.KPU yang ada, melainkan menafsirakan sendiri dan berdasarkan bimtek yang diterima namun pada faktanya bertentangan dengan peraturan pemilu itu sendiri, seperti sisa kertas suara yang harus di coret, tapi menurut kpps malah tidak dicoret.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.