KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang mengadakan sosialisasi cara penggunaan lambang PMI dalam berkegiatan. Dengan begitu diharapkan tidak terjadi kesalahan dan sesuai tujuh prinsip dasar Kepalangmerahan.
Ketua bidang Organisasi PMI Kota Tangerang Hasbullah menuturkan, PMI Kota Tangerang juga mengadakan sosialisasi undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, Jum’at (12/07/2024) di Gedung laboratorium Unit Donor Darah PMI Kota Tangerang.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangkaian peringatan HUT ke 25 PMI Kota Tangerang Tahun 2024.
Adapun tujuannya juga dalam upaya meningkatkan kesiap siagaan penanggulangan bencana dan mensosialisasikan Undang Undang no 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
“Peserta berjumlah 45 orang terdiri dari unsur karyawan dan relawan,”imbuhnya.
Hasbulan melanjutkan, Kepalangmerahan dinilai belum cukup dipahami oleh masyarakat dengan tepat, sehingga diharapkan peserta karyawan dan relawan bisa mensosialisasikan nya.
“Pengembangan SDM, PMR, Relawan dan karyawan Markas PMI Kota Tangerang merupakan tentang Tugas pokok dan tugas tambahan PMI, Bentuk dan Penggunaan Lambang Palang Merah, Tanda Pelindung, Tanda Pengenal.”
Selain sosialisasi tentang Kepalangmerahan PMI Kota Tangerang juga terus mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam bidang penanggulangan bencana dan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tugas-tugas pokok palang merah.









