PN Tangerang Kembali Tunda Pembacaan Tuntutan Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam Annur

PN Tangerang Kembali Tunda Pembacaan Tuntutan Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam Annur
PN Tangerang Kembali Tunda Pembacaan Tuntutan Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam Annur

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri Kota Tangerang kembali menunda agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam Annur, Kecamatan Pinang pada Senin, 23 Juni 2025.

Ini merupakan penundaan kedua yang menambah keresahan para korban yang sebagian besar masih berstatus pelajar dan telah menunggu kepastian hukum selama berbulan-bulan.

Bacaan Lainnya

Pendamping korban, Dean Herdesviana, menyatakan kekecewaannya atas penundaan tersebut. Namun, ia juga mencoba memahami kemungkinan alasan di balik keputusan itu.

“Yang pasti atas nama anak-anak korban saya kecewa, tapi di sisi lain, saya juga positif feeling mungkin Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan putusan tuntutannya,” ujar Dean seusai sidang kepada awak media.

Dean menjelaskan, sejumlah korban tengah menghadapi momen penting dalam kehidupan akademik mereka, dari kelulusan SD hingga SMA. Oleh karena itu, kepastian hukum sangat dibutuhkan demi menjaga stabilitas psikologis para korban.

“Anak-anak ini kan ada beberapa yang masih sekolah, ada yg baru lulus SD, Lulus SMA, mereka (korban) butuh kepastian hukum. Kalau seperti ini kan kesannya mereka ini digantung,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, A.A. Gede Agung Suarja Teja Buana, mengonfirmasi bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum masih dalam proses finalisasi dokumen tuntutan.

“Sampai hari ini Jaksa Penuntut Umum masih dalam tahap proses penyusunan surat tuntutannya,” ungkapnya.

Gede memastikan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 25 Juni 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan, yang bersifat terbuka untuk umum.

“Berdasarkan fakta persidangan penundaan sidang ini akan dilanjutkan hari Rabu, 25 Juni 2025. Konsep peradilannya terbuka untuk umum,” pungkasnya.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak awal tahun 2025. Terdakwa yang merupakan pengasuh sekaligus pengelola panti asuhan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak setelah diduga melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu santri.

Penyelidikan dilakukan oleh Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota dan berkas dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Maret lalu.

Di akhir pernyataannya, Dean Herdesviana berharap semua pihak terkait majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa dapat bekerja sama untuk menuntaskan proses persidangan tanpa penundaan lebih lanjut.

“Kami tetap menghormati proses hukum, tetapi tolong prioritaskan kepentingan terbaik bagi anak,” tuturnya.

Kepastian hukum bagi korban diharapkan tidak hanya memberikan rasa keadilan, tetapi juga menjadi bagian penting dari proses pemulihan psikologis dan sosial mereka.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.