LKS Bipartit Dinilai Efektif Redam Perselisihan Ketenagakerjaan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit memiliki peran penting dalam mencegah perselisihan hubungan industria
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit memiliki peran penting dalam mencegah perselisihan hubungan industria

JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID —  Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit memiliki peran penting dalam mencegah perselisihan hubungan industrial melalui penguatan komunikasi dan dialog antara pekerja dan pengusaha.

Menurut Afriansyah, LKS Bipartit merupakan forum komunikasi dan konsultasi yang tidak hanya berfungsi menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan sejak dini, tetapi juga menciptakan suasana kerja yang kondusif di lingkungan perusahaan.

Bacaan Lainnya

“LKS Bipartit tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai sarana membangun komunikasi yang efektif antara pekerja dan pengusaha,” katanya saat membuka webinar bertajuk Menuju Hubungan Industrial Bebas Konflik melalui LKS Bipartit secara daring, Selasa.

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), hingga April 2026 tercatat sebanyak 28.236 LKS Bipartit telah terbentuk di berbagai perusahaan di Indonesia. Keberadaan forum tersebut dinilai strategis dalam memperkuat dialog sosial dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Afriansyah menjelaskan, sebagian besar perselisihan hubungan industrial berawal dari komunikasi yang kurang efektif, aspirasi pekerja yang tidak tersampaikan, atau kebijakan perusahaan yang belum dipahami secara menyeluruh oleh para pihak.

Karena itu, LKS Bipartit berfungsi sebagai ruang dialog, klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan di tingkat perusahaan.

Menurutnya, apabila forum tersebut berjalan optimal, berbagai persoalan dapat dibahas dan diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik terbuka. Pekerja memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, sementara perusahaan dapat menjelaskan kebijakan dan kondisi usaha secara transparan guna mencari solusi bersama.

Ia menambahkan, pendekatan dialog dan musyawarah tersebut sejalan dengan prinsip Hubungan Industrial Pancasila yang terus didorong penerapannya di dunia kerja.

Afriansyah menegaskan pemerintah hadir untuk memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha dapat terjaga secara seimbang.

Melalui kegiatan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan berharap pemahaman mengenai LKS Bipartit tidak hanya sebatas pemenuhan regulasi, tetapi menjadi praktik yang dijalankan secara aktif dan dipercaya oleh pekerja maupun pengusaha sehingga potensi perselisihan dapat diselesaikan lebih awal demi terciptanya hubungan industrial yang produktif dan berkelanjutan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.