Polisi Tangkap Tiga Penjual Obat Ilegal di Tangerang, 1.166 Tramadol dan Eximer Disita

Diamankan 210 butir tramadol dan 75 butir eximer dari pelaku NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu, 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB. Foto : Ist

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Berkedok berjualan kosmetik tiga orang pria di sebuah toko di Tangerang akhirnya ditangkap polisi lantaran menjual obat daftar G tanpa izin edar.

Tiga pria itu berinisial NH (28), RJ (24) dan AG (21) diamankan polisi usai ketahuan menjual tramadol dan eximer secara ilegal do Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Mereka diketahi mengedarkan obat daftar G tanpa mengantongi surat izin di wilayah hukum Polsek Sepatan akhirnya disatroni polisi. Diamankan 210 butir tramadol dan 75 butir eximer dari pelaku NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu, 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB.

“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,” kata Kapolsek AKP Sriyono melalui keterangannya. Jum’at 22 September 2023.

Pda, Senin 18 September kemarin, unit Reskrim Polsek Sepatan juga mendapati sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan.

“Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut,” ungkapnya.

Maraknya penjualan obat-obatan daftar G tanpa memiliki surat izin edar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atas atensi Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seluruh Polsek Jajaran terus mengimbau masyarakat untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.