TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan selama Ramadan 2026. Sebanyak 14 tersangka diamankan dari berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. R.M. Jauhari, mengatakan pengungkapan ini meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga aksi perampasan oleh kelompok yang mengaku sebagai debt collector.
“Selama Ramadan, kami mengungkap sejumlah kejahatan jalanan dengan berbagai modus, mulai dari curas, curat, hingga perampasan oleh kelompok debt collector,” ujarnya kepada awak jurnalis pada Rabu, 17 Maret 2026.
Seluruh tersangka yang diamankan terdiri dari pelaku utama hingga penadah barang hasil kejahatan. Saat ini, mereka telah diproses secara hukum dan menjalani penahanan.
“Ada 14 tersangka yang sudah kami proses hukum, termasuk pelaku utama dan penadah,” katanya.
Barang Bukti Disita, 21 Motor Diamankan
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti tersebut didominasi kendaraan bermotor hasil curian.
“Kami mengamankan 21 unit kendaraan bermotor, dan beberapa akan segera kami serahkan kembali ke pemilik,” paparnya.
Selain kendaraan, polisi juga menyita barang berharga milik korban dari beberapa lokasi kejadian. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait pencurian dan kekerasan. Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat.
“Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 9 hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.
Korban Ungkap Modus “Mata Elang” di Jalanan
Salah satu kasus yang terungkap adalah aksi perampasan motor oleh pelaku yang mengaku debt collector. Korban dipepet dan dipaksa berhenti sebelum kendaraannya diambil.
Nevi Destiana, warga Kelurahan Tapos, Kecamatan Tigaraksa, menceritakan kejadian yang dialami mantan suaminya di kawasan Bitung, Kabupaten Tangerang, pada bulan Februari 2026 lalu.
“Itu di depan Pertamina Bitung, jam 6 pagi. Pelakunya empat orang dan langsung dilaporkan ke polisi,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaku sudah membuntuti korban sebelum melakukan aksi secara berkelompok. Motor korban dipepet dari depan dan belakang hingga tidak bisa melarikan diri.
“Korban diikuti, lalu dipepet depan belakang, dipaksa berhenti, dan langsung diambil motornya,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku mengaku sebagai debt collector dan menunjukkan surat yang tidak jelas. Mereka juga melakukan tindakan kekerasan saat mengambil kendaraan.
“Mereka ngaku debt collector, sempat dorong dan pegang korban, lalu ambil kunci dan bawa motor,” tuturnya.
Nevi menambahkan, keterlambatan pembayaran hanya beberapa hari sehingga tindakan tersebut dinilai tidak wajar. Ia juga menyebut pelaku mengatasnamakan leasing tertentu.
“Baru telat 5 hari, tapi langsung diambil paksa, itu yang janggal,” ucapnya.
Ia mengapresiasi kinerja kepolisian yang dinilai cepat dalam menangani laporan yang dibuat. Penanganan tersebut memberi harapan bagi korban untuk mendapatkan keadilan.
“Terima kasih kepada Polres Metro Tangerang Kota atas penanganannya yang cepat,” katanya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan jalanan. Warga juga diminta menggunakan kunci ganda pada kendaraan serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Selain itu, masyarakat yang hendak mudik dapat menitipkan kendaraan secara gratis di kantor polisi terdekat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi tindak kriminal selama periode libur Lebaran.








