TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Tim gabungan Polsek Pinang bersama Unit V (Resmob) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus tiga pria yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 354 ayat (1) dan/atau Pasal 170 KUHP.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 1 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kampung Sahayu, Kelurahan Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NL (35), S alias Tri (42), dan NM (47).
Dari hasil penyelidikan, NL diketahui sebagai pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok kayu hingga mengakibatkan luka berat.
Sementara S berperan menjemput dan membantu menyembunyikan NL di rumah NM, yang juga turut diamankan karena memberi tempat persembunyian bagi pelaku utama.
BACA JUGA : Dua Pengedar Sabu di Sepatan Dibekuk Polsek Neglasari
Kapolsek Pinang IPTU Adityo Wijanarko, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Pandeglang.
“Dari tangan para pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone berbagai merek, satu buah golok, serta identitas diri milik pelaku,” ujar Kapolsek Pinang dalam keterangannya pada Selasa, 4 November 2025.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
– 1 unit HP OPPO A5S milik NL
– 1 unit HP Realme warna hitam milik NM
– 1 unit HP Nokia warna hitam milik NL
– 1 unit HP Infinix warna silver milik S
– 1 buah golok
Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu dua pelaku lainnya, yakni N alias J, yang diduga sebagai pelaku utama pembacokan, serta T, pelaku lain yang ikut memukul korban.
BACA JUGA : Polsek Neglasari Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin, Amankan Ratusan Butir Pil Terlarang
Penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum seperti interogasi dan pengumpulan alat bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku nekat menganiaya korban karena dendam pribadi yang sudah lama dipendam. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSi, mengapresiasi kinerja jajarannya atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. Ia juga bersyukur korban masih dapat diselamatkan dan mendapat perawatan medis.
“Saya berpesan agar tidak main keroyok. Selesaikan masalah dengan kekeluargaan dan kepala dingin. Apabila ada gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam menindak tegas pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga semua pelaku berhasil diamankan.










