KOTA TANGERANG SELATAN, LENSABANTEN.CO.ID – Kericuhan terjadi di Rumah Sakit Umum (RSU) Pamulang, Tangerang Selatan, pada Rabu malam, 21 Mei 2025. Insiden bermula dari aksi intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap mitra pengelola parkir RSU Pamulang, PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kejadian tersebut dimulai saat lima orang oknum ormas mendatangi lokasi proyek sistem parkir otomatis dan mengintimidasi para pekerja.
“Mitra sewa tersebut mengalami intimidasi saat hendak memulai aktivitas mereka. Awalnya, lima orang yang merupakan oknum dari sebuah ormas,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat, 23 Mei 2025.
Intimidasi tersebut memaksa pekerja menurunkan alat dan menghentikan pekerjaan pembuatan pondasi gate parkir. Tekanan semakin meningkat saat anggota ormas lainnya berdatangan secara bertahap.
“Pekerjaan yang tengah berlangsung, yakni pembuatan pondasi gate parkir, terhambat. Kemudian saat menurunkan boks serta palang parkir terus mendapat intimidasi, selanjutnya secara bertahap oknum anggota ormas lainnya berdatangan,” katanya.
Keributan memuncak ketika sekitar 30 anggota ormas yang disebut berasal dari ormas berinisial PP merobohkan palang parkir yang baru dipasang. Salah satu pekerja mengalami luka di kaki akibat tertimpa palang tersebut.
“Palang gerbang yang roboh tersebut mengenai salah satu pekerja, menyebabkan luka memar dan lecet di kaki kanan,” jelas Ade Ary.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengamankan 30 orang yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Kami mengamankan 30 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa ini,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan para pelaku, polisi menetapkan seluruhnya sebagai tersangka.
“Ke-30 orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya,” ungkap Ade Ary.
Ade Ary juga mengungkapkan bahwa ormas tersebut diduga telah menguasai lahan parkir RSU Pamulang secara ilegal selama delapan tahun, hingga akhirnya pihak rumah sakit menunjuk vendor resmi untuk mengelola parkir.
“Ini adalah tindakan premanisme yang sudah berlangsung lama. Menurut laporan, ormas tersebut telah menguasai lokasi parkir selama delapan tahun,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi efek jera dan contoh bahwa tidak ada tempat bagi aksi intimidatif di ruang publik, terlebih di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.








