Rampok Ibu Rumah Tangga Saat Subuh, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang ibu rumah tangga di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan.

Pelaku diketahui berinisial RS (32), warga Karangsari, Kecamatan Neglasari. Ia ditangkap pada Senin, 9 Maret sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Ia memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi menjelang waktu subuh.

“Pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam, kemudian menyerang korban dari belakang dan mengambil perhiasan yang dikenakan korban,” kata Jauhari dalam keterangannya pada Rabu, 11 Maret 2026.

Kronologi Kejadian

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Lokasinya berada di sebuah rumah di kawasan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Korban diketahui bernama Rusinem (62), seorang ibu rumah tangga. Ia tinggal di rumah tersebut bersama anaknya.

Sebelum kejadian, korban dan anaknya sempat melaksanakan sahur sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah selesai makan, anak korban kembali beristirahat di dalam kamar.

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban masuk ke kamar untuk bersiap melaksanakan salat subuh. Ia kemudian mengambil air wudhu di kamar mandi.

Pada saat itu, pelaku yang sudah berada di sekitar rumah melihat situasi sepi. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah secara diam-diam.

Pelaku bahkan sempat mengambil kain sarung yang ada di lokasi. Sarung tersebut digunakan untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali.

Saat korban sedang mengambil air wudhu, pelaku tiba-tiba menyerang dari belakang. Pelaku menutup mulut korban dan mencekik lehernya.

Korban sempat melakukan perlawanan. Namun karena kalah tenaga, korban akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Pelaku kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas yang sedang dikenakan korban. Perhiasan tersebut berupa kalung, gelang, dan cincin dengan total berat sekitar 65 gram.

Selain perhiasan, pelaku juga mengambil uang tunai sekitar Rp1,5 juta yang berada di dalam rumah. Setelah itu, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Pelaku kabur melalui jalan permukiman warga menuju arah makam Kristen yang tidak jauh dari lokasi. Ia kemudian menggunakan angkutan umum menuju Serpong dan melanjutkan perjalanan dengan ojek offline ke rumah istri sirinya di Cilenggang, Tangerang Selatan.

*Polisi Libatkan Anjing Pelacak*

Kapolres Jauhari menjelaskan setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.

“Kami juga melibatkan Unit Satwa K9 Polda Metro Jaya untuk membantu melacak jejak pelaku menggunakan sumber bau dari barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian” jelas Kapolres.

Anjing pelacak kemudian menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku. Penelusuran tersebut mengarah hingga ke beberapa rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Keberadaan pelaku kemudian diketahui berada di wilayah Cisauk.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual seluruh perhiasan hasil curiannya. Perhiasan tersebut dijual di sebuah toko emas di kawasan Pasar Serpong, Tangerang Selatan.

“Pelaku mengaku kepada istri sirihnya bahwa perhiasan emas yang didapati dari hasil tarikan dikarenakan pekerjaan pelaku yakni debt collector, lalu perhiasan berupa kalung, dua cincin dan tiga gelang itu dijual pelaku dengan harga sekitar Rp36 juta.” ujar Kapolres Jauhari.

Uang hasil penjualan perhiasan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di wilayah Cisauk. Ia tinggal di tempat tersebut bersama istri sirinya.

Pelaku juga membeli sejumlah barang dari uang hasil kejahatan. Di antaranya kipas angin, rice cooker, dispenser, telepon genggam, hingga sepeda motor RX King.

Polisi kemudian menyita berbagai barang yang dibeli pelaku sebagai barang bukti. Seluruh barang tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama pada waktu-waktu rawan setelah sahur. Ia juga meminta warga memastikan rumah dalam kondisi aman saat beristirahat.

“selalu tingkatkan kewaspadaan dan kunci kembali rumah disaat beristirahat setelah sahur, apabila mendapatkan potensi gangguan kamtibmas, langsung hubungi call center kami di 110 layanan bebas pulsa gratis” tutup Kapolres.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.