TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID— Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi I DPRD Kota Tangerang menerima laporan dugaan adanya oknum Satpol PP yang membekingi bangunan di Kecamatan Benda. Bangunan itu disebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dari dinas terkait.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan pihaknya sudah mengonfrontasi Satpol PP terkait dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa Satpol PP meyakinkan tidak ada anggotanya yang terlibat.
“Tadi sudah kita melaksanakan RDP dengan Satpol PP ya. Tentunya penyampaian dari Lembaga Hukum itu menyampaikan bahwa ada dugaan dugaan ya back up dari salah satu Pol PP untuk proyek yang di Jurumudi Kecamatan Banda Kota Tangerang. Tapi penyampaian dari Kabid Kagumda Pak Hendra bahwa dia menyampaikan bahwa tidak ada,” ujarnya Junadi, seusai RDP di Gedung DPRD pada Rabu, 11 Desember 2025.
Dalam rapat itu, DPRD juga meminta BHP2HI menunjukkan bukti atas dugaan tersebut. Namun belum ada bahan pendukung yang dapat diserahkan oleh lembaga tersebut.
“Maka daripada itu saya sampaikan tadi kita minta untuk bahan-bahan buktinya ternyata tidak bisa menyampaikan bahan bukti dan enggak ada. Nah, DPRD ini kan lembaga Politik ya. Jadi tidak seperti Lembaga hukum. Jadi kalau memang kita tidak bisa memberikan bukti dan ternyata tidak ada buktinya gimana kita bisa menindak Satpol PP gitu kan,” tandas Junadi.
RDP tersebut juga menyoroti dugaan penyalahgunaan aset pemerintah berupa embung di Kelurahan Bugel Karawaci. DPRD menyebut akan mendalami aduan itu setelah meminta informasi dari bagian aset.

“Embung saya kurang paham ya, baru ada aduan belum saya baca itu. Ada aduan katanya, kata lembaga hukum tadi bahwa embung yang digunakan oleh masyarakat. Tapi saya belum tahu, belum cek ke Aset juga. Nanti kita diskusi sama Aset dulu ya, saya mau minta keterangan dulu seperti apa, baru nanti kita bahas di komisi baru kita akan RDP kalau memungkinkan untuk RDP,” imbuhnya.
Ketua BHP2HI, Suhardi Winoto, mengklaim bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat keterlibatan oknum Satpol PP. Ia menyebut sudah mendapat keterangan langsung dari pelaku usaha.
“Iya sudah jelas pas kita disana dan konfirmasi ke pelaku usaha tersebut nama onum Satpol PP. Patut diduga ya, saya tidak bisa menjustifikasi Pol PP menerima sesuatu. Patut diduga ada gartifikasi oleh Pol PP di situ,” katanya.
Suhardi juga membantah bahwa bangunan tersebut telah berizin. Ia menilai tidak ada dokumen perizinan yang dapat diperlihatkan oleh pihak terkait.
“Silahkan saja mau bilang apa, yang pasti kita udah konfirmasi ke perkim dan perizinan, sah-sah saja dia mau jawab apa, kita sudah ketemu dengan pelaku usanya kok,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong kejelasan status PSU yang dilaporkan. Permasalahan itu disebut akan dibahas pada sesi lanjutan.
“Ya. Nanti ada sesi selanjutnya terkait PSU,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Garkumda Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menegaskan bahwa tidak ada anggotanya yang terlibat dalam dugaan beking bangunan tersebut. Ia meminta pihak pelapor menunjukkan bukti jika memang ada.
“Silahkan aja ya. Andainya ada bukti, kita akan dilanjuti dan akan melaporkan ke Kasatpol PP,” ucapnya.
Hendra juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperbaiki kinerja internal. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi laporan serupa di kemudian hari.
“Jadi kedepannya saya akan akan benahi lah. Kita akan benahi karena saya juga baru di Satpol PP, dan insya Allah ke depannya akan bersinergi,” tutupnya.
DPRD memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur jika disertai bukti kuat. Pengawasan disebut akan terus diperkuat untuk menjaga integritas pelayanan publik di Kota Tangerang.









