Residivis Curanmor Ditembak Polisi Saat Melawan, Satu Pelaku Masih Buron

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID– Jajaran Polsek Karawaci berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di wilayah Tangerang Raya. Pelaku berinisial H alias Herman (24) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Penangkapan berlangsung setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

Bacaan Lainnya

Berawal dari Laporan Korban Kehilangan Motor

Kapolsek Karawaci, Kompol Kresna Ajie Perkasa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah Karawaci. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin AKP Riono langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Pelaku kemudian diketahui berada di wilayah Desa Kasi, Jalan Raya Serang, Banten. Tim kepolisian pun bergerak untuk melakukan penangkapan.

Tembakan Peringatan Tak Digubris

Saat hendak diamankan, Herman justru melakukan perlawanan terhadap petugas. Ia disebut mengeluarkan sebilah golok untuk menghalangi proses penangkapan.

“Tersangka H saat akan kami amankan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan golok,” ujar Kompol Kresna Ajie Perkasa pada Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut Kresna, petugas sebenarnya telah memberikan peringatan dengan melepaskan tiga kali tembakan ke udara. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku.

Karena situasi dinilai membahayakan, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur. Herman ditembak pada bagian kaki kiri hingga akhirnya berhasil diamankan.

Residivis Baru Dua Bulan Bebas Penjara

Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Riono, mengungkapkan bahwa Herman bukan pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas perkara serupa.

Berdasarkan catatan kepolisian, Herman sempat dipenjara di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Setelah bebas sekitar dua bulan lalu, ia kembali melakukan aksi kejahatan yang sama.

“H ini berperan sebagai eksekutor atau pemetik. Saat ini kami masih mengejar rekan H berinisial A yang buron,” tegas AKP Riono.

Gunakan Kunci Letter T dan Bawa Golok

Dalam menjalankan aksinya, Herman menggunakan modus pencurian dengan kunci letter T. Sasaran pencurian dipilih secara acak di sejumlah wilayah Tangerang Raya.

Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku kerap membawa senjata tajam saat beraksi. Golok tersebut digunakan sebagai alat untuk berjaga-jaga apabila aksinya diketahui warga atau petugas.

“H kerap membekali diri dengan golok untuk berjaga-jaga jika aksinya kepergok warga,” jelas AKP Riono.

Terancam Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Herman kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian kendaraan bermotor yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

Sementara itu, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial A. Petugas berharap keberadaan buronan tersebut segera diketahui agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.