TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 9,51 gram. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan perkara ini berlangsung pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Penindakan dilakukan di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pelaku yang diamankan berinisial GS (31), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket sabu dengan berat brutto total 9,51 gram serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.
Selain narkotika, petugas menduga barang haram tersebut bernilai sekitar Rp14 juta apabila berhasil diedarkan. Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Jakarta Utara.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Laporan tersebut datang dari seorang pengemudi ojek online yang mencurigai paket yang diterimanya.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci terbongkarnya upaya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta Utara,” ujar Kapolres, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan jasa ojek online untuk mengirim paket sabu ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Namun, karena pengiriman dibatalkan dan paket dikembalikan, petugas langsung melakukan penangkapan saat pelaku mengambil barang tersebut.
“Modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih kami temukan. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP dengan ancaman pidana berat.
Dari pengungkapan tersebut, sabu seberat 9,51 gram diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 95 jiwa dari bahaya narkotika. Kepolisian menilai keberhasilan ini sebagai bentuk nyata pencegahan peredaran narkoba di masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi masyarakat dan aparat diharapkan mampu menekan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, dengan melaporkan pada call center kami di 110.” tutup Kapolres.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba.










