TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Seorang guru berinisial Y (55) yang mengajar di SDN 01 Rawabuntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah muridnya. Polisi pun kini telah menetapkan Ia sebagai tersangka dan telah ditahan.
“Sudah (menjadi tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira melansir detik.com, Rabu, 21 Januari 2026.
Ia juga menegaskan bahwa tersangka telah di tahan.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan, Tri Purwanto, menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan dan ada 13 siswa yang menjadi korban.
“Ada 13 orang tua murid yang datang melapor ke kami terkait kasus yang menimpa anaknya. Setelah kami dengarkan dan klarifikasi dari 13 itu, sembilan orang tua akhirnya melapor ke Polres Tangsel,” jelasnya, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan awal para pelapor, dugaan tindak kejahatan seksual itu tidak terjadi dalam waktu singkat. Peristiwa tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa bulan dengan jumlah korban lebih dari satu anak.
“Informasi awal menyebutkan rentangnya dari Juni 2025 hingga Januari 2026. Namun kepastian teknisnya masih diproses oleh Polres Tangsel,” tuturnya.
Saat ini, UPTD PPA Tangsel fokus melakukan pendampingan terhadap para korban selama proses hukum berjalan. Pendampingan tersebut mencakup aspek psikologis dan pemenuhan hak-hak korban.
Koordinasi dengan kepolisian terus dilakukan agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk mengutamakan kepentingan dan perlindungan anak-anak korban.
“Kami ingin kasus ini selesai secara hukum dan yang terbaik untuk anak-anak,” ucap Tri Purwanto.
Di sisi lain, pihak sekolah telah mengambil langkah administratif terhadap oknum guru tersebut.










