Satpol PP Kabupaten Tangerang Kurun 2023 Tuntaskan 150 Pelanggar Perda

Satpol PP Kabupaten Tangerang Kurun 2023 Tuntaskan 150 Pelanggar Perda

KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang berhasil menuntaskan 150 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) melalui proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) selama tahun 2023.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan bahwa seluruh pelanggar Perda telah menjalani sidang Tipiring, yang sanksinya mencakup keikutsertaan dalam sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring yang dipimpin oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Mereka harus menjalani sidang Tipiring karena terbukti melanggar ketertiban umum dan mengganggu ketentraman masyarakat. Pelanggar Perda ini juga berhasil terjaring dalam operasi Yustisi yang digelar oleh aparat penegak Perda di berbagai lokasi,” ujar Agus Suryana pada Rabu 3 Januari 2024.

Para pelanggar ketertiban yang tertangkap selama tahun 2023 diproses melalui sidang tindak pidana ringan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang, sebagai langkah penindakan untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang melanggar peraturan daerah.

“Sementara itu, Bidang Penegakan Perundang-undangan daerah telah melakukan pendataan, termasuk pendataan tempat usaha, hiburan, dan pelanggaran Perda oleh Pedagang Kaki Lima di wilayah Kabupaten Tangerang. Pada tahun ini saja, Satpol PP Kabupaten Tangerang berhasil mendata sebanyak 117 tempat hiburan,” jelasnya.

Di samping menuntaskan pelanggaran melalui sidang Tipiring, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga telah melaksanakan penertiban terhadap 425 bangunan liar dan pedagang kaki lima di wilayah tersebut. Selain itu, pihaknya berhasil mengamankan puluhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dengan menangani 156 kasus.

“Bidang Trantibum telah melakukan 15 kali penindakan, di mana 65 pekerja seks komersial berhasil diamankan dan dibina. Selanjutnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap 35 Tempat Hiburan yang tidak memiliki izin,” tambah Agus.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.