Segel PT ESA Jaya Putra akan Ditutup Kembali, DPRD dan Pemkot Tegaskan Izin Belum Rampung

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – DPRD Kota Tangerang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan bahwa segel operasional PT ESA Jaya Putra di Kecamatan Benda seharusnya tidak dibuka sebelum seluruh proses perizinan selesai. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama OPD terkait.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan RDP digelar untuk meminta kejelasan terkait dibukanya segel PT ESA Jaya Putra. Menurutnya, saat segel dibuka, proses perizinan perusahaan tersebut masih berjalan.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya tidak terjadi pembukaan segel, karena proses perizinan masih berjalan dan belum selesai,” kata Junadi usai RDP, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Junadi menjelaskan, pembukaan segel dilakukan oleh Satpol PP berdasarkan surat perintah dari Kasatpol PP, Irman Pujahendra. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penegakan Satpol PP saat RDP berlangsung.

“Dia menyampaikan bahwa membuka segel berdasarkan surat perintah dari Kasatpol PP,” ujarnya.

Namun, pembukaan segel itu tidak diketahui oleh Satgas, lurah, maupun camat setempat (Benda). DPRD juga baru mengetahui setelah menerima laporan dari masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi

“Satgas, lurah, dan camat tidak mengetahui adanya pembukaan segel tersebut,” tegas Junadi.

Sementara itu, Asisten Daerah II Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menjelaskan bahwa penyegelan PT ESA Jaya Putra sudah dilakukan sejak sekitar September 2025 lalu. Penyegelan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait operasional yang belum sesuai perizinan.

“Saat itu ditemukan operasional yang belum sesuai dengan izin yang seharusnya,” jelas Ruta.

Setelah disegel, Pemkot memanggil pihak PT ESA Jaya Putra untuk melengkapi dokumen perizinan. Hingga kini, proses perizinan tersebut masih terus dipantau.

“Dalam waktu dekat sudah dijadwalkan sidang ke lapangan terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” katanya.

Ruta memastikan bahwa izin-izin lain, termasuk izin lingkungan, juga sudah masuk dalam proses evaluasi. Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan menuju penerbitan SLF.

“Karena sudah mau masuk sidang SLF, artinya izin-izin lainnya juga sudah masuk,” ujarnya.

Terkait adanya pembukaan segel, Ruta menegaskan segel seharusnya tetap terpasang selama izin belum terbit. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi ketentuan sejak awal penyegelan.

“Selama izin belum keluar, segel tidak boleh dibuka,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyegelan dilakukan untuk menjaga ketertiban operasional dan keselamatan tenaga kerja. Selain itu, langkah tersebut juga untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Ruta menegaskan PT ESA Jaya Putra tetap harus menghentikan aktivitas hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap. Pembukaan segel baru bisa dilakukan setelah adanya evaluasi dari pemerintah daerah.

“Setelah SLF dan izinnya keluar, baru kita evaluasi untuk pembukaan segel,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Tangerang meminta seluruh OPD terkait memperbaiki koordinasi agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan. DPRD juga menegaskan akan terus mengawasi proses perizinan PT ESA Jaya Putra hingga seluruh ketentuan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, SLF merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan sudah layak digunakan. SLF mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesesuaian fungsi bangunan.

Tanpa SLF, sebuah bangunan atau fasilitas usaha belum diperbolehkan beroperasi secara penuh. Hal ini karena bangunan dinilai belum memenuhi ketentuan teknis dan hukum.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.