Kisah Habibah: Lima Kali Kemoterapi ke Dharmais, JKN Sempat Nonaktif

Kisah Habibah Lima Kali Kemoterapi ke Dharmais, JKN Sempat Nonaktif

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Habibah (60), warga RT03/RW02 Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, membagikan kisah perjuangannya melawan kanker usus sejak 2024. Ia menjalani operasi di Rumah Sakit Ar-Rahmah Kota Tangerang dan kemoterapi lanjutan hingga dirujuk ke RS Kanker Dharmais, Jakarta Barat.

Habibah mengatakan operasi dijalaninya pada Februari 2024 setelah dokter menyatakan terdapat tumor yang berkembang menjadi kanker usus. Pascaoperasi, ia harus menjalani kemoterapi karena masih ada sisa sel kanker yang perlu dibersihkan.

Bacaan Lainnya

Hingga kini, Habibah telah menjalani lima kali kemoterapi dengan jarak tempuh jauh dan waktu berangkat sejak subuh. Efek kemoterapi membuat tubuhnya lemas, mual, dan sulit makan sehingga ia memilih menunda kemoterapi lanjutan.

“Kalau habis kemo badan lemes banget, makan nasi saja mual, maunya tidur terus,” ujarnya kepada Lensa Banten pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam proses pengobatan, Habibah sempat terkendala status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN KIS) yang tiba-tiba tidak aktif setelah suaminya meninggal dunia. Kondisi itu membuatnya bingung saat hendak kontrol dan berobat lanjutan.

BACA JUGA  : Pencemaran Sungai Cisadane Diselidiki, Kapolres dan DLH Turun Langsung, Warga Diimbau Tidak Konsumsi Ikan

Beruntung, Habibah mendapat pendampingan dari RT, RW, hingga Satgas Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang. Setelah melalui pelaporan dan verifikasi, status JKN miliknya akhirnya kembali aktif.

“Alhamdulillah sekarang sudah aktif lagi, jadi kalau kontrol enggak mikirin biaya, paling ongkos kereta dan makan saja,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Dinsos Kota Tangerang menegaskan masyarakat tidak perlu panik terkait kabar penonaktifan kepesertaan PBI-JKN yang belakangan viral. Pasalnya, status kepesertaan tersebut masih dapat dicek dan diajukan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menjelaskan bahwa PBI-JKN terbagi menjadi dua kategori. Pertama PBI-JKN yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, dan kedua PBI Pemda yang dibiayai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

“Yang banyak viral saat ini mayoritas berasal dari PBI-JKN pusat. Masyarakat tidak perlu khawatir karena masih bisa mengajukan reaktivasi melalui Kantor Dinsos maupun kelurahan,” jelas Acep.

Acep menambahkan, masyarakat yang mengalami kendala serupa diimbau segera melapor dan melengkapi persyaratan administrasi. Dinsos bersama kelurahan siap membantu agar layanan kesehatan tetap dapat diakses oleh warga yang membutuhkan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.