TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Selebgram Sisca Yessica Nurdin Siregar, selaku istri sah, melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polres Metro Tangerang Kota. Dalam laporan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai terlapor, yakni ASP (19) yang merupakan keponakan korban, serta RDFS (39) yang merupakan suami korban.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan pada Selasa malam, 6 Januari 2026 sekitar pukul 19.29 WIB.
Kuasa hukum pelapor, Kristo Roland Pattiapon dari Brata & Co. Family Consultant, menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat setelah berbagai upaya mediasi, namun tidak menemukan titik temu. Menurutnya, jalur hukum ditempuh sebagai langkah terakhir untuk memperoleh kepastian hukum.
“Kami sudah melalui tahapan konsultasi dan beberapa kali upaya musyawarah serta mediasi, namun tidak ada titik temu. Oleh karena itu, laporan polisi secara resmi kami ajukan terkait dugaan tindak pidana perzinahan ini,” ujar Kristo kepada awak jurnalis.
Sisca Yessica Nurdin Siregar yang dikenal sebagai selebgram itu menegaskan bahwa dirinya menolak klaim pihak perempuan yang menyebut diri sebagai korban. Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan berulang.
“Kalau korban itu tidak mungkin berkali-kali. Tidak mungkin juga dengan santainya datang ke rumah setiap hari, bahkan menjemput suami orang untuk pergi ke hotel,” ujar Sisca dengan nada emosi.
Ia juga mempertanyakan klaim korban yang disampaikan oleh pihak terlapor perempuan, sembari menyinggung sejumlah bukti yang telah dikantonginya.
“Booking hotel atas nama dia sendiri, datang dengan kesadaran sendiri, jalan pakai kaki sendiri. Di mana kategorinya korban?” tegasnya.
Sisca mengungkapkan bahwa dugaan perzinahan tersebut berdampak besar terhadap kondisi mental dirinya dan anak-anaknya. Ia mengaku sangat terpukul karena peristiwa tersebut melibatkan orang terdekat dalam lingkup keluarga.
“Saya sangat dirugikan. Anak-anak saya dirugikan. Keluarga besar saya juga dirugikan secara mental dan moral,” ungkapnya.
Menurut Sisca, hingga saat ini tidak ada itikad baik maupun permintaan maaf dari keponakan korban ASP. Bahkan, persoalan tersebut sempat memicu ketegangan antaranggota keluarga.
“Tidak ada permintaan maaf sama sekali dari dianya. Kalau memang ada itikad baik, mungkin masalah ini tidak sampai ke sini,” tuturnya.
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya melapor bukan karena dendam, tapi karena saya istri sah dan saya punya hak. Supaya ada efek jera, dan supaya perempuan-perempuan di luar sana berpikir ulang kalau mau merusak rumah tangga orang,” katanya.
Sementara itu, Kristo Roland Pattiapon menjelaskan bahwa laporan tersebut menggunakan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.
“Pasal yang digunakan adalah Pasal 411 KUHP dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara,” jelas Kristo.
Selain laporan, pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, di antaranya bukti percakapan, foto, bukti menginap di hotel, serta pengakuan dari para pihak. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.









