TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang perempuan muda digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu, 18 Februari 2026. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Erdi Yusuf (27) mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Inggar (28), hingga korban meninggal dunia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memaparkan peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pasangan tersebut. Lokasinya berada di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada 27 Agustus 2025.
Akibat kekerasan yang dialaminya, korban sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Namun, tiga hari setelah kejadian, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat.
Dipicu Cekcok Sepele
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fathul Mujib, terdakwa mengaku emosinya memuncak setelah terlibat pertengkaran dengan korban. Perselisihan itu bermula dari persoalan sederhana terkait permintaan menggelar kasur.
Korban saat itu belum menuruti permintaan tersebut karena hendak menunaikan shalat Isya. Pertengkaran sempat mereda sebelum kembali memanas ketika korban berniat keluar rumah menuju kediaman sahabatnya.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku kembali tersulut emosi setelah korban melontarkan kata-kata kasar saat dipaksa masuk ke dalam rumah kontrakan. Ia juga mengaku memiliki prasangka terhadap korban.
“Saya berasumsi almarhum itu mau nginep di rumah temennya karena dia bawa casan handphone,” ucapnya Erdi Yusuf saat ditanya jaksa.
Penganiayaan Berujung Maut
Setelah berada di dalam rumah, terdakwa mengaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Ia menyebut mendorong korban hingga terjatuh sebelum melakukan aksi lanjutan.
“Saya dorong ke tembok kemudian dia jatuh, terus saya injak kepalanya,” ujar Erdi di ruang sidang.
Jaksa juga mengungkap terdakwa menginjak wajah korban dua hingga tiga kali dengan tenaga penuh. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami pendarahan dari hidung dan mulut.
Usai kejadian, terdakwa mengaku panik dan meninggalkan lokasi. Ia kemudian diamankan aparat kepolisian di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Sorotan Hakim dan Permintaan Keluarga
Majelis hakim turut menyoroti sikap terdakwa pascakejadian, terutama terkait tidak adanya inisiatif meminta maaf kepada keluarga korban. Hakim menilai korban memiliki latar belakang yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang.
“Kalo tidak ditanya, kamu gada inisiatif untuk meminta maaf, padahal dia sudah di yinggalkan ibunya sejak umur emat tahun, dia itu butuh kasih sayang, harusnya kamu bisa memberikan ketenangan dan kasih sayang,” ucap Fathul Mujib, Hakim Ketua, saat menjalankan sidang di PN Tangerang.
Sementara itu, kakak korban Abdul Rizki Ananda yang hadir sebagai saksi berharap terdakwa dijatuhi hukuman setimpal. Ia menyampaikan keinginan keluarga agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
“Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena saya yakin adik saya pasti mengharapkan pelaku mendapatkanhukuman yang setimpal,” ujarnya.
Ancaman Hukuman
Sebagai informasi, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atas perbuatannya, Erdi terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.










