KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Pemerintah Kota Tangerang memastikan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Penyesuaian dilakukan tanpa mengurangi kewajiban total jam kerja yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa ketentuan jam kerja ASN tetap merujuk pada aturan Kementerian PANRB, yakni 37,5 jam kerja dalam satu minggu.
“Jam kerja itu sudah ada ketentuannya dari Menpan, 37,5 jam per minggu. Itu tetap menjadi acuan,” ujar Jatmiko, Kamis, 5 Februari 2026.
Selama Ramadan, lanjutnya, jam masuk kerja ASN biasanya dimundurkan. Jika pada hari biasa ASN masuk pukul 07.30 WIB, maka selama Ramadan menjadi pukul 08.00 WIB. Sementara jam pulang dipercepat dari pukul 16.00 WIB menjadi 15.30 WIB.
“Penyesuaian ini untuk memberi kesempatan ASN berbuka puasa bersama keluarga,” jelasnya.
Meski demikian, Jatmiko menegaskan bahwa pengurangan jam masuk dan pulang tersebut disiasati dengan pemotongan waktu istirahat, sehingga total jam kerja tetap terpenuhi sesuai aturan.
“Jam istirahatnya yang dipotong. Jadi secara hitungan, jam kerja tetap terpenuhi dan tidak melanggar ketentuan,” tegasnya.
Terkait sosialisasi, Jatmiko menyebut pola penyesuaian jam kerja selama Ramadan sudah berlangsung rutin setiap tahun dan telah dipahami oleh ASN.
“Ini sudah setiap tahun dilakukan. ASN pada dasarnya sudah tahu dan tinggal menjalankan,” pungkasnya.










