Kolaborasi Pemkot Tangerang–BPJS, Perlindungan Diberikan bagi 22.000 Pekerja Rentan

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Tangerang, Acep Wahyudi.

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Pemerintah Kota Tangerang memperkuat jaring pengaman sosial bagi warganya melalui kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hingga awal 2026, sebanyak sekitar 22.000 pekerja rentan di Kota Tangerang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menjelaskan bahwa penetapan sasaran pekerja rentan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Per awal Januari 2026, jumlah penduduk yang tercatat dalam DTKS mencapai sekitar 677.000 jiwa, yang tersebar dalam kelompok desil 1 hingga 5.

Bacaan Lainnya

“DTKS itu mencakup individu-individu dari desil 1 sampai 5. Dari data itu, kami memilah kembali mana yang masuk kategori pekerja rentan,” kata Acep, Kamis, 5 februari 2026.

Menurut Acep, untuk memperluas jangkauan perlindungan, pihaknya tengah melakukan verifikasi dan pencocokan data langsung ke lapangan. Proses tersebut melibatkan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) guna memastikan pekerja rentan yang belum terdaftar dapat segera terpetakan dan diakomodasi dalam program jaminan sosial.

Pada 2026, Pemkot Tangerang telah menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada sebanyak 22.865 pekerja rentan. Seluruh iuran dalam skema tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Program ini memang ditujukan untuk pekerja rentan di Kota Tangerang dan pembiayaannya ditanggung oleh Pemkot,” ujar Acep.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cikokol, Mohamad Irvan, mengapresiasi komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang memiliki risiko kerja tinggi namun keterbatasan finansial.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Tangerang yang telah melindungi sekitar 22.000 pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Irvan.

Ia menilai capaian tersebut sebagai langkah awal. Berdasarkan pemetaan BPJS Ketenagakerjaan, potensi pekerja rentan di Kota Tangerang diperkirakan mencapai sekitar 677.000 orang yang diharapkan dapat masuk secara bertahap ke dalam sistem perlindungan sosial.

Irvan menambahkan, ke depan perlindungan bagi pekerja rentan tidak hanya difokuskan pada JKK dan JKM, tetapi juga diarahkan pada kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Tenaga kerja rentan juga membutuhkan perlindungan di masa tua. JHT bisa menjadi bekal ekonomi atau modal usaha agar mereka tetap mandiri secara finansial,” ujarnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.