KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- SMPN 23 Kota Tangerang tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang Wakil Kepala Sekolah berinisial YS. Korbannya adalah seorang siswa berusia 14 tahun berinisial R. Kasus ini telah memicu berbagai tanggapan, baik dari pihak sekolah maupun siswa.
Pihak Sekolah Minta Publik Menahan Diri
Humas SMPN 23 Kota Tangerang, Sri Mulyani, memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Pihak sekolah memilih untuk tidak memberikan detail spesifik mengenai kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Terkait informasi mengenai kasus ini, kami tidak dapat memberikan keterangan secara detail. Kami akan memberikan informasi sesuai kebutuhan jika pihak kepolisian membutuhkan kerja sama dalam penyelidikan,” ujar Sri Mulyani kepada Wartawan saat didatangi di SMPN 23 Kota Tangerang, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Fokus utama sekolah saat ini adalah menjaga suasana belajar-mengajar agar tetap kondusif, terutama bagi para siswa yang mungkin terpengaruh oleh pemberitaan media. Sri Mulyani juga menambahkan bahwa sekolah telah membentuk tim satgas di bawah naungan Bimbingan Konseling (BK) untuk melakukan evaluasi dan mencegah kejadian serupa terjadi lagi.
“Kami juga memiliki media internal bernama Dugata di Instagram untuk menyampaikan berita resmi dari sekolah,” tambahnya.
Siswa Ungkap Keresahan dan Ketakutan
Di sisi lain, keresahan juga datang dari para siswa. Salah satu siswa SMPN 23 Kota Tangerang, Adi (Bukan nama asli), secara blak-blakan menyuarakan kekhawatirannya. Ia menilai tindakan oknum guru tersebut sangat parah dan telah menciptakan ketakutan, terutama di kalangan siswi.
“Buat gurunya sih, parah banget. Soalnya kan pasti mikirnya semua guru bisa kayak gitu,” Kata Adi, menjelaskan ketakutan yang dialami teman-teman perempuannya.
Adi berharap pihak sekolah tidak menutupi kasus ini. Ia merasa ada upaya untuk menutup-nutupi kejadian tersebut karena tidak ada guru yang mau memberikan keterangan. Ia juga berharap agar pelaku mendapatkan sanksi tegas, termasuk rehabilitasi dan hukuman penjara.
“Harapan saya, sekolah jangan nutup-nutupin. Kalau bisa sih direhabilitasi sekalian dipenjara biar sadar,” pungkasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota. Pihak sekolah menyatakan siap bekerja sama dan telah memindahkan tugas oknum guru yang bersangkutan.
Penulis : Doni Ambarita
Editor : Eky F.









