SERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Pemerintah Provinsi Banten mulai mengusulkan penataan kelembagaan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah.
Dua OPD yang diusulkan mengalami perubahan struktur yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
Pembahasan usulan tersebut dilakukan bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026 kemarin.
Dalam pertemuan itu hadir Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, Kepala DPRKP Provinsi Banten Rahmat Rugiono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Ai Dewi Suzana, serta Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman.
BACA JUGA : Ketika Pendidikan Barat Membuat Seseorang Kehilangan Jati Diri: Resensi Novel Salah Asuhan
Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan usulan pemekaran dinas tersebut dinilai mendesak untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya pada sektor infrastruktur dan penanganan kebencanaan.
Menurut dia, pemecahan struktur dinas diharapkan mampu memperkuat fokus pembangunan infrastruktur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Dengan adanya pemekaran dinas ini, target pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik diharapkan bisa tercapai lebih optimal,” kata Arlan.
Ia mengakui dalam proses verifikasi pengajuan ke Kementerian Pekerjaan Umum masih terdapat selisih skor penilaian sebesar 564 poin karena sejumlah indikator belum masuk dalam proses verifikasi awal.
BACA JUGA : Dimyati Dorong APJI Tingkatkan Profesionalisme Pelaku Usaha Jasa Boga
Sementara itu, Kepala DPRKP Provinsi Banten Rahmat Rugiono menilai perampingan struktur organisasi penting dilakukan agar proses birokrasi dan administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.
Menurut dia, struktur organisasi yang lebih ramping akan mempercepat pelaksanaan program kerja di lapangan.
“Kalau organisasinya ramping, kita bisa bekerja lebih cepat dalam eksekusi program,” ujar Rahmat.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman menambahkan penyesuaian kelembagaan dilakukan melalui pemecahan Dinas PUPR menjadi dua dinas serta peningkatan tipologi Dinas Perkim menjadi tipe A.
BACA JUGA : Pemkot Tangerang Perkuat Peran KIM Hadapi Tantangan Digitalisasi Informasi
Aan mengatakan perubahan struktur tersebut akan berdampak pada pencabutan dua peraturan daerah terkait kelembagaan OPD.
“Prosesnya sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan direncanakan mulai dibahas DPRD pada triwulan ketiga tahun ini,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menyampaikan penilaian terhadap usulan kelembagaan daerah dilakukan berdasarkan indikator dan skor yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Cheka, usulan peningkatan tipologi Dinas Perkim dinilai telah memenuhi syarat dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Adapun untuk usulan pemekaran Dinas PUPR, lanjut dia, masih diperlukan penguatan sejumlah indikator, termasuk aspek wilayah kepulauan sebagai unsur penunjang penilaian.










