TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Belum adanya kejelasan proses hukum dalam kasus penganiayaan terhadap kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor menuai sorotan. Pasalnya, tiga tersangka berinisial HL, E, dan DNC diketahui telah dibebaskan meski perkara dinilai belum tuntas.
Informasi pembebasan para tersangka ini baru diketahui korban setelah mendapat kabar dari lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku. Korban mengaku sama sekali tidak menerima pemberitahuan resmi sebelumnya terkait status hukum para tersangka.
“Saya mengetahui tiga tersangka ini dibebaskan setelah saya mendapatkan informasi dari lingkungan tempat tinggal pelaku,” ucapnya, saat ditemui di kediamannya, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Perkara tersebut sempat dikonfirmasi langsung oleh perwakilan korban kepada Kapolres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam pertemuan itu, Kapolres menyampaikan komitmen bahwa kasus tersebut akan tetap dilanjutkan.
Kapolres bahkan menegaskan kesiapannya mempertaruhkan jabatan apabila proses hukum tidak berjalan sesuai ketentuan. Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan perwakilan korban.
“Jawaban kapolres, kasus ini tetap berjalan, dan kapolres menjaminkan kalau emang kasus ini tidak berjalan, kapolres menjaminkan jabatannya, dan siap juga dicopot dan dilaporkan ke propam, “ungkapnya.
Terkait pembebasan tersangka, Kapolres menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan karena adanya permohonan dari pihak keluarga. Selain itu, masa penahanan para tersangka juga disebut telah berakhir sesuai aturan yang berlaku.
“Dan kita juga dapet penjelasan dari kapolres kenapa 3 orang tersangka ini sudah keluar katanya ada pengajuan dari pihak keluarga,” Jelasnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan memberikan surat penjelasan resmi mengenai pembebasan tersebut. Namun hingga kini, korban mengaku belum menerima dokumen yang dijanjikan.
Di sisi lain, korban mengungkapkan bahwa para tersangka telah beberapa kali mendatangi rumahnya untuk menawarkan penyelesaian melalui Restoratif Justice (RJ). Tawaran tersebut secara tegas ditolak oleh korban.
“Bahwa tidak pernah ada Restoratif Justice (RJ). Saya menyatakan agar kasus ini tetap berjalan hingga semua pelaku ditangkap,” tegasnya.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku sempat ditawari sejumlah uang serta fasilitas ibadah sebagai bentuk penyelesaian. Tawaran tersebut tetap ditolak karena korban menginginkan proses hukum berjalan semestinya.
“Saya sempat ditawari uang senilai 150 juta, yang kedua kalinya saya ditawari 100 juta dan diberangkatkan umrah. Tapi saya tolak,” bebernya.
Korban menilai tidak adanya perkembangan berarti dalam kasus ini meski telah berjalan selama lima bulan. Padahal, proses rekonstruksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebut telah dilakukan sebanyak delapan kali.
“Kasus pidana ini sudah berjalan lima bulan sejak September 2025 hingga saat ini, tapi tidak ada progres sama sekali. Terkahir, tiga orang pelaku sudah diamankan tapi sekarang malah dibiarkan berkeliaran,” kata
Korban juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mencabut Laporan Polisi (LP). Bahkan, dalam SP2HP ke-17 pada November 2025 tidak disebutkan adanya penangguhan penahanan maupun berakhirnya masa tahanan.
“Kami ingin semua pelaku ditangkap, agar tidak terjadi presenden buruk pada instansi kepolisian,” tegasnya.
Selain persoalan hukum, korban mengaku kesulitan menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian. Beberapa upaya untuk menanyakan perkembangan perkara disebut tidak pernah mendapat respons.
“Saya juga telah melakukan upaya komunikasi ke polisi untuk menanyakan perkembangan kasus ini tapi tidak pernah direspon,” pungkasnya.
Sebagai penutup, korban berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan adil. Ia menilai kepastian hukum penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.









