TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Tersangka penganiayaan Bahar bin Smith disebut sempat menawarkan uang tunai dan penggantian sepeda motor kepada keluarga korban. Namun, tawaran tersebut ditolak karena keluarga memilih agar perkara tetap diproses secara hukum.
Fitri Yulita (40), istri korban, mengatakan pertemuan itu terjadi saat Bahar mendatangi rumah mereka pada Rabu, 18 Februari 2026 malam. Momen tersebut bertepatan dengan malam pertama salat tarawih di bulan Ramadhan.
“Tawaran uang ada, sempat ada. Ya sekitar Rp200 juta – Rp300 juta tapi kan itu dampak material, kalau misalkan dampak lainnya kan lebih dari itu,” ujar Fitri di Mapolres Metro Tangerang Kota, pada Selasa, 3 Maret 2026.
Selain uang tunai, persoalan motor korban yang masih ditahan sebagai barang bukti juga sempat dibahas. Motor itu sebelumnya digunakan suaminya untuk bekerja, namun kini tidak dapat dipakai karena masih dalam penanganan polisi.
“Saya bilang motor itu dipakai untuk kerja. Dijawab, ‘jangan mikirin motor, nanti dikasih yang lain’,” kata Fitri.
Meski ada tawaran tersebut, keluarga korban tetap menolak penyelesaian damai atau restorative justice. Mereka menilai dampak yang ditimbulkan jauh lebih besar dari sekadar kerugian materi.
“Dampaknya ke keluarga kami luar biasa. Suami kehilangan kerjaan, biaya sehari-hari jadi keteter. Saya sampai harus berutang,” jelas dia.
Fitri pun berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak adil tanpa membeda-bedakan.
“Saya harap polisi bisa adil, bisa meningkatkan keadilan ini, benar-benar menegakkan keadaannya tanpa pilah-pilih,” ucap dia.
Sementara itu, Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, belum memberikan keterangan terkait kabar permintaan maaf tersebut. Namun, hingga kini belum ada tanggapannya.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Humas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Indra terkait surat penolakan restorative justice dari keluarga korban. Namun, hingga kini juga belum ada tanggapannya.
Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Assayid Bahar bin Smith (ABS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang. Penetapan tersebut disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian.
“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, pada Minggu, 1 Februari 2026.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh. Korban datang untuk mendengarkan ceramah, namun situasi berujung pada dugaan kekerasan fisik.
“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” jelas Awaludin.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang dibuat oleh istri korban. Dalam perkara ini, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” tambah Awaludin.
Kasus ini kini masih bergulir dan menjadi perhatian publik. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.










