Diciduk Lewat GPS! Curanmor di Parkiran Tangcity Mall Pasrah

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID– Aksi pencurian sepeda motor di parkiran luar depan Tangcity Mall berakhir cepat. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah motor korban terlacak melalui GPS.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 malam. Korban memarkirkan Honda Beat Street miliknya di pinggir jalan sebelum masuk ke dalam mall, namun saat kembali motor tersebut sudah hilang.

Bacaan Lainnya

Karena kendaraannya dipasangi GPS, korban langsung melapor ke polisi. Tim opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota segera mengikuti sinyal yang mengarah ke Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengatakan tim gabungan dari Unit Krimum, Resmob, dan Ranmor langsung bergerak melakukan pengejaran. Posisi motor terus dipantau hingga akhirnya pelaku terdeteksi.

“Begitu mengetahui posisi kendaraan bergerak ke arah Bogor, tim langsung melakukan tracking dan pengejaran. Pelaku berhasil kami amankan saat hendak bertransaksi dengan penadah,” ujar AKBP Parikhesit pada Rabu, 4 Maret 2026.

Pelaku berinisial R.T.S. (28) ditangkap di Kampung Jeletreng, Desa Pengasinan, Gunung Sindur. Saat itu, ia sedang menjual motor curian kepada penadah berinisial C.H. alias A (43) yang juga ikut diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, R.T.S. datang ke Tangcity menggunakan angkutan umum. Ia sempat duduk di sekitar parkiran selama kurang lebih dua jam untuk mencari motor yang tidak terkunci dengan baik.

Ketika menemukan motor yang tidak dikunci stang, pelaku langsung mendorongnya menjauh dari lokasi parkir. Setelah itu, ia membuat kunci duplikat dan membawa kabur motor tersebut.

Sebelum transaksi selesai, pelaku sempat meminta uang Rp150 ribu kepada penadah untuk biaya membuat kunci duplikat lewat aplikasi dompet digital. Polisi menyebut aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan.

“Ini bukan pertama kali. Pelaku sudah dua kali menjual motor kepada penadah yang sama. Artinya, ada pola dan kebiasaan dalam praktik ini,” tegas Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Beat Street warna hitam, kunci duplikat, dua unit ponsel, serta dokumen kendaraan. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP sub Pasal 591 KUHP atau Pasal 592 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Ia meminta warga selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman.

“Pastikan kendaraan terkunci stang, gunakan kunci tambahan, dan parkir di lokasi yang diawasi. Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Kami akan terus menindak tegas pelaku curanmor,” pungkas Kapolres Jauhari.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengamanan ekstra saat parkir. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak lengah agar kejadian serupa tidak terulang.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.