KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Penutupan ini dilakukan menyusul temuan aktivitas pembuangan sampah terbuka (open dumping) yang menyebabkan pencemaran lingkungan serius, termasuk pencemaran Sungai Cirarab akibat pembuangan air lindi tanpa pengolahan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa penutupan TPA Jatiwaringin bersifat permanen karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah tidak dapat ditoleransi.
“Karena kejadian ini luar biasa, ada kebakaran, ini sudah tidak bisa kita toleransi,” ujarnya.
KLH juga menemukan bahwa pengelola TPA dan sebuah perusahaan pengelola limbah B3 telah menimbun limbah berbahaya secara ilegal di lahan seluas 4,2 hektare, serta membuang limbah cair tanpa pengolahan ke Sungai Cirarab.
“Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah wajib diproses secara hukum tanpa kompromi,” tegas Hanif.
Sebagai tindak lanjut, KLH akan memanggil Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Fachrul Rozi, serta pengelola TPA Jatiwaringin untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran yang terjadi.
Menanggapi penutupan TPA Jatiwaringin, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaktifkan 16 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) sebagai solusi alternatif pengelolaan sampah.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah penumpukan sampah dan memperbaiki pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
“Kami harus segera menindaklanjuti. Kami berproses dengan mengaktifkan 16 TPS 3R untuk mencegah sampah masuk ke TPA Jatiwaringin,” katanya .
Selain itu, Pemkab Tangerang berkomitmen untuk meningkatkan penanganan sampah yang berdampak terhadap lingkungan dengan membangun infrastruktur aliran atau sanitasi landfill sebagai langkah jangka panjang.
“Sanitary landfill ini mengubur sampahnya untuk solusi sementara, untuk solusi jangka panjangnya akan kerja sama dengan pihak ketiga,” tambah Intan .
Kepala Bidang Pengelola Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sanksi administratif dari KLH pada 19 April 2025 melalui Keputusan Menteri Nomor 250 Tahun 2025.
Sanksi tersebut mencakup penutupan pengelolaan secara open dumping dalam waktu 180 hari sejak diterima .
Dengan penutupan TPA Jatiwaringin dan pengaktifan TPS 3R, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang dapat berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.










