UNPAM Tegaskan Tidak Ada Organisasi BEM Resmi di Lingkungan Kampus

Universitas Pamulang (UNPAM) menegaskan bahwa tidak terdapat organisasi kemahasiswaan bernama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang diakui secara resmi
Universitas Pamulang (UNPAM) menegaskan bahwa tidak terdapat organisasi kemahasiswaan bernama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang diakui secara resmi

TANGERANG SELATAN, LENSABANTEN.CO.ID – Universitas Pamulang (UNPAM) menegaskan bahwa tidak terdapat organisasi kemahasiswaan bernama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang diakui secara resmi di lingkungan kampus. Penegasan tersebut disampaikan melalui press release yang diterbitkan Humas UNPAM pada 18 Juni 2026.

Klarifikasi itu dikeluarkan sebagai respons atas beredarnya berbagai informasi, pernyataan, kegiatan, hingga publikasi yang mengatasnamakan BEM UNPAM di ruang publik maupun media sosial.

Bacaan Lainnya

Menurut pihak universitas, seluruh aktivitas yang menggunakan identitas BEM UNPAM tidak dapat dianggap sebagai representasi resmi kampus. Hal itu karena UNPAM tidak memiliki organisasi kemahasiswaan dengan nama tersebut, termasuk di tingkat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

“Universitas Pamulang tidak memiliki organisasi kemahasiswaan yang bernama BEM UNPAM BEM FEB,” tulis Humas Universitas Pamulang dalam keterangan resminya.

Aktivitas yang Mengatasnamakan BEM Dianggap Tidak Sah

Dalam klarifikasinya, UNPAM menyatakan bahwa segala bentuk pernyataan, kegiatan, surat-menyurat, publikasi, maupun aktivitas lain yang menggunakan nama BEM UNPAM bukan merupakan sikap resmi kampus.

Pihak universitas meminta masyarakat untuk tidak menganggap pihak-pihak tersebut sebagai perwakilan resmi UNPAM dalam menyampaikan pandangan atau menjalankan kegiatan tertentu.

“Setiap pihak yang mengatasnamakan BEM UNPAM dalam bentuk pernyataan, kegiatan, surat-menyurat, publikasi, media sosial, maupun aktivitas lainnya merupakan hal yang tidak benar dan bukan representasi resmi Universitas Pamulang,” lanjut isi rilis tersebut.

Mahasiswa Terlibat Terancam Sanksi

UNPAM juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi mahasiswa yang terlibat dalam pembentukan, pengelolaan, maupun aktivitas yang menggunakan nama BEM UNPAM tanpa dasar hukum dan pengakuan resmi dari kampus.

Sanksi yang diberikan dapat berupa pembinaan hingga tindakan sesuai ketentuan kemahasiswaan dan kode etik yang berlaku di lingkungan UNPAM.

“Mahasiswa UNPAM yang terbukti terlibat dalam penggunaan nama, pembentukan, pengelolaan, atau aktivitas yang mengatasnamakan BEM UNPAM tanpa dasar hukum dan pengakuan resmi dari universitas akan dikenakan pembinaan dan/atau sanksi,” tulis pihak universitas.

Klarifikasi Soal Mahasiswa FEB

Dalam kesempatan yang sama, UNPAM turut memberikan penjelasan terkait mahasiswa FEB yang sebelumnya dikaitkan dengan penggunaan identitas BEM FEB UNPAM dalam kegiatan Aliansi BEM Bersatu.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan mediasi yang dilakukan, mahasiswa tersebut disebut tidak pernah menyatakan diri sebagai perwakilan BEM FEB UNPAM dan hadir dalam kegiatan tersebut atas nama pribadi.

“Hasil klarifikasi dan mediasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak menyatakan diri sebagai perwakilan BEM FEB UNPAM, melainkan hadir di tengah-tengah Aliansi BEM Bersatu dalam kapasitas pribadi,” jelas pihak universitas.

UNPAM berharap klarifikasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian bersama serta mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait penggunaan nama BEM UNPAM.

“Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” tutup Humas UNPAM.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.