Warga Bisa Konsultasi Hukum Gratis Secara Online Lewat Halo JPN

Masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum secara daring yang disediakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melalui platform Halo JPN.
Masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum secara daring yang disediakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melalui platform Halo JPN.

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum secara daring yang disediakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melalui platform Halo JPN. Layanan tersebut memungkinkan warga memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum secara gratis tanpa harus datang langsung ke kantor kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, S.H., M.H, mengatakan masyarakat cukup mengakses layanan tersebut melalui internet dengan mengetik kata kunci “Halo JPN” pada mesin pencarian.

Bacaan Lainnya

“Untuk bisa diakses oleh masyarakat cukup mudah. Tinggal googling, ketik Halo JPN, lalu klik. Di dalamnya sudah tersedia berbagai layanan konsultasi hukum terkait masalah tanah, pidana, maupun sengketa lainnya,” ujar Pradhana.

Ia menjelaskan, layanan Halo JPN merupakan salah satu upaya Kejaksaan Republik Indonesia untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan dan informasi hukum. Melalui platform tersebut, warga dapat berkonsultasi langsung dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi.

Menurutnya, seluruh layanan konsultasi yang diberikan bersifat gratis atau tanpa dipungut biaya. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan informasi maupun pendapat hukum dari kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, S.H., M.H,
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, S.H., M.H, (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media.

“Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara cuma-cuma. Jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor Kejaksaan untuk berkonsultasi,” katanya.

Beragam persoalan hukum dapat dikonsultasikan melalui Halo JPN. Mulai dari sengketa pertanahan, pendirian dan pembubaran perseroan terbatas (PT), masalah utang piutang, pernikahan dan perceraian, hukum waris, perlindungan konsumen, hingga penyusunan dokumen hukum atau legal drafting.

Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang kerap dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai informasi, Halo JPN merupakan platform layanan konsultasi hukum daring yang diluncurkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Platform ini hadir untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan transparan.

Melalui inovasi digital tersebut, Kejaksaan berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya di mata hukum, sekaligus mendapatkan solusi awal atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi tanpa harus terkendala jarak maupun waktu.

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.