Warung Mie Aceh di Karawaci Diduga Jadi Tempat Edar Ribuan Obat Keras Ilegal

ILUSTRASI. Garis Polisi. Foto oleh kat wilcox:

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Upaya penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal kembali dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, polisi mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah warung kuliner. Informasi tersebut menyebutkan sebuah Warung Mie Aceh di Kelurahan Cimone diduga menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan itu, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan observasi intensif untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan dari masyarakat. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, polisi mendapati ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Pelaku diketahui berinisial R dan langsung diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.300 butir Tramadol, 8.000 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp285.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa peredaran obat keras tersebut dilakukan dalam skala besar. Aktivitas ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Ia menyebut penindakan akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan warga dalam mencegah peredaran obat ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan langsung melalui call center kami di 110, agar peredaran obat ilegal dapat dicegah sejak dini,” tambah Kapolres Jauhari.

Pengungkapan kasus ini menegaskan keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya perlindungan terhadap warga dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.