10.500 Nelayan, Petani, dan Pekerja Rentan di Banten Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Menjawab Harapan di Pesisir Carita, Andra Soni Antar Kapal untuk Nelayan

SERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Sebanyak 10.500 nelayan, petani, dan pekerja rentan di Provinsi Banten mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja di sektor rentan.

“Kami sudah mengalokasikan anggaran perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, khususnya sektor nelayan dan petani sebanyak 10.500 tenaga kerja, termasuk melalui dana desa,” kata Gubernur Banten Andra Soni, Kamis 25 September 2025.

Bacaan Lainnya

Andra menegaskan, Pemprov Banten menargetkan tercapainya Universal Coverage BPJS Ketenagakerjaan. “Pemerintah ingin hadir memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, baik sektor formal maupun nonformal, termasuk pekerja rentan,” ujarnya.

Untuk mewujudkan target itu, Pemprov telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya membentuk Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang kini tengah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, seluruh kabupaten/kota di Banten juga sudah memiliki regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

Saat ini, dari 5,92 juta pekerja di Provinsi Banten, lebih dari 2,73 juta orang atau 46,03 persen telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Target ke depan tertuang dalam roadmap Jamsostek pada Perda RPJMD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2025, yakni dari 51,38 persen pada 2025 menjadi 65 persen pada 2030, dengan kenaikan 2–3 persen per tahun.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.