JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait isu kenaikan tarif iuran bulanan program JKN.
Lembaga penjamin kesehatan nasional ini menegaskan bahwa besaran iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) hingga saat ini tidak mengalami perubahan.
Melansir Portal Informasi Indonesia, besaran iuran bulanan yang berlaku masih tetap, yakni Rp150.000 untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, serta Rp35.000 untuk Kelas III yang telah mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.
Selain kepatuhan terhadap jadwal kontrol, peserta JKN juga diingatkan mengenai kewajiban melakukan skrining riwayat kesehatan secara berkala guna mendeteksi dini risiko penyakit kronis.
Pengisian skrining yang memakan waktu 5 hingga 10 menit ini menjadi prasyarat sebelum peserta mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Proses pengisian skrining kesehatan tersebut dapat diakses secara mudah melalui berbagai kanal digital, mulai dari aplikasi Mobile JKN, layanan chatbot WhatsApp PANDAWA (08118165165), BPJS Kesehatan Care Center 165, situs web resmi organisasi, maupun dengan mendatangi langsung FKTP tempat peserta terdaftar.










