260 Butir Tramadol-Hexymer Disita, Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun di Teluknaga

Garis Polisi. Ilustrasi pembunuhan. Foto oleh kat wilcox:
Garis Polisi. Ilustrasi pembunuhan. Foto oleh kat wilcox:

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pemuda berinisial MAA alias A (21) yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 260 butir obat yang terdiri dari 140 butir Tramadol dan 120 butir Hexymer. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp329 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit handphone Oppo warna hitam.

Bacaan Lainnya

MAA diamankan pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat tanpa izin.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah obat yang diduga diedarkan tanpa izin,” ujar Herbin, saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 September 2026.

Simpan Tramadol dan Hexymer dalam Tas Selempang

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di lokasi. Polisi menemukan satu tas selempang yang berisi 14 bungkus Tramadol dengan total 140 butir dan 24 bungkus Hexymer sebanyak 120 butir.

Selain ratusan butir obat tersebut, petugas turut menemukan uang tunai Rp329 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan. Satu unit handphone Oppo warna hitam juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Kembangkan Dugaan Jaringan

Herbin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat yang dilakukan tanpa keahlian maupun kewenangan sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan generasi muda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat tersebut.

Herbin juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran obat ilegal atau membutuhkan bantuan kepolisian, jangan ragu untuk segera melapor. Polri siap memberikan pelayanan dan merespons setiap laporan masyarakat,” kata Herbin.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian. Layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan respons kepolisian secara cepat.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.