JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Terkait hal ini, berikut lima fakta yang harus kamu ketahui :
1. Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
2. Harun Masiku Buron Sejak 2020
Harun Masiku, tersangka utama dalam kasus ini, telah menjadi buron sejak 17 Januari 2020 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
3. Peran Aktif Hasto dalam Kasus Suap
KPK mengungkap bahwa Hasto berperan aktif dalam upaya memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI, termasuk melalui berbagai langkah yang melibatkan Komisioner KPU.
4. Proses Penetapan Tersangka Berdasarkan Ekspose Perkara
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara (ekspose) yang menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang ada cukup untuk meningkatkan status hukum ke tahap penyidikan.
5. Penahanan Hasto Masih Menunggu Proses Lanjutan
KPK belum menentukan kapan Hasto akan ditahan. Direktur Penyidikan KPK menyebut penahanan masih bergantung pada pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti terkait sprindik baru yang menjerat Hasto.









