Kementerian Haji dan Umrah Sisir 3.900 Travel Bermasalah

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menerapkan standar ketat dalam sistem tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah tahun ini. Reformasi tersebut mencakup pembaruan sistem seleksi petugas haji hingga penertiban ribuan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di berbagai daerah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa proses rekrutmen petugas haji periode ini mengalami perubahan drastis melalui kerja sama langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelaksanaan tes kini tidak lagi dipusatkan di Jakarta, melainkan dapat diakses langsung di wilayah masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Sampai hari ini pendaftaran resmi ditutup dengan jumlah pendaftar mencapai 75.000 orang. Nantinya para peserta akan mengikuti ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT). Dari total tersebut, jumlah yang akan diterima kurang dari 1.000 orang,” ujar Dahnil, usai kegiatan Tanwir XXXIV yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Grand El Hajj, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Rabu, 2 September 2026.

Ketat Seleksi Travel Umrah dan Penindakan Travel Bermasalah

Selain rekrutmen petugas, Kementerian Haji dan Umrah menaruh perhatian serius pada pembenahan biro perjalanan umrah. Dahnil menegaskan, saat ini pemerintah belum membuka izin baru bagi travel umrah. Langkah ini diambil untuk memfokuskan proses evaluasi dan verifikasi menyeluruh terhadap sekitar 3.900 travel yang terdaftar.

Ia mengonfirmasi bakal ada pengurangan jumlah travel setelah proses verifikasi ketat selesai dijalankan. Evaluasi difokuskan pada pembersihan biro perjalanan yang tidak memiliki track record baik atau menyalahgunakan izin operasional.

“Banyak temuan awal menunjukkan agen travel wisata biasa yang tidak memiliki izin PPIU tetapi nekat menjual paket umrah. Kami sudah memblokir tiga travel yang merugikan jemaah, salah satunya Hanania Group yang berdampak pada sekitar 3.000 jemaah. Travel yang terbukti melakukan penipuan akan langsung kita cabut izinnya,” tegasnya.

Masyarakat diimbau ekstra waspada dalam memilih biro perjalanan dan disarankan berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Agama setempat seperti Kanwil Kemenag Banten atau Kemenag tingkat Kabupaten/Kota guna memastikan legalitas travel.

Perlindungan Jemaah Terdampak Bencana dan Hotline Pengaduan

Terkait jemaah yang keberangkatannya tertunda akibat dampak bencana alam seperti kebakaran hutan hingga erupsi abu vulkanik, pemerintah memastikan hak-hak finansial dan pelayanan calon jemaah tetap terlindungi. Travel diwajibkan memberikan kompensasi atau penyesuaian jadwal tanpa merugikan konsumen.

Guna memperkuat pengawasan publik dan memberantas tindak kejahatan di sektor ini, Kementerian Haji dan Umrah bersiap meluncurkan saluran pengaduan resmi.

“Pada 8 September mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Hikmat Haji atau satu tahun berdirinya Kementerian Haji dan Umrah, kami akan resmi merilis hotline pengaduan Mafia Haji dan Umrah untuk menindak tegas segala bentuk praktik penipuan,” pungkas Dahnil.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.