KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap polisi karena tega menjual anak bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain. RA menjual bayi darah dagingnya sendiri dengan harga Rp 15 juta.
Mirisnya, ayah kandung tersebut mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.
Berikut adalah 7 fakta menarik terkait kasus penjualan bayi oleh ayah kandungnya di Tangerang:
Ayah Kandung Jual Bayi 11 Bulan Seharga Rp 15 Juta
RA, seorang ayah berusia 36 tahun, tega menjual darah dagingnya sendiri, seorang bayi berusia 11 bulan, kepada orang lain dengan harga Rp 15 juta untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Alasan Ekonomi Menjadi Motivasi Penjualan Bayi
RA mengaku terpaksa menjual anaknya karena desakan ekonomi. Sementara itu, ibu kandung bayi bekerja di Kalimantan dan tidak mengetahui rencana suaminya.
Tiga Orang Ditangkap dalam Kasus Ini
Polisi menangkap tiga pelaku terkait penjualan bayi ini, yakni RA sebagai penjual, serta pasangan HK (32) dan MON (30) yang membeli bayi tersebut.
Transaksi Bermula dari Media Sosial
RA menemukan calon pembeli melalui postingan di Facebook dari akun MON yang menawarkan untuk membeli anak balita. Komunikasi mereka dilanjutkan melalui pesan messenger dan WhatsApp sebelum bertemu di Tangerang.
Bayi Dijual Tanpa Sepengetahuan Ibu Kandung
Sang ibu, RD, curiga ketika suaminya mengatakan bayi mereka berada di Tangerang. Setelah didesak, RA akhirnya mengaku telah menjual anaknya sejak 20 Agustus 2024.
Lokasi Penemuan Bayi di Rumah Kontrakan
Polisi menemukan bayi tersebut di rumah kontrakan di kawasan Neglasari, Tangerang, bersama pasangan HK dan MON yang telah membeli bayi itu dari RA.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara selama 15 tahun atas kejahatan perdagangan anak.










