Tangsel, LENSABANTEN Seorang anak laki-laki (balita) berinisial MA berusia 4 tahun meninggal dunia. Mirisnya, anak tersebut meninggal karena alami kekerasan fisik dari orang tuanya. Kedua pelaku adalah ayah kandung korban berinisial AAY (26 tahun), ibu kandung korban berinisial FT (25 tahun).
Tempat kejadian di salah satu apotik di jalan Jombang raya, kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, kota Tangsel pada hari Jum’at 25 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.
Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkriwang mengatakan polisi telah meriksa tujuh saksi dan empat saksi ahli.
” Dalam penanganan perkara ini kami menggunakan metode Scientific Crime Investigation dengan meriksa 4 saksi ahli, ” katanya di Mapolres Tangsel, Jumat (8/8).
Victor menerangkan keempat saksi ahli yang diperiksa diantaranya adalah pertama ahli forensik medikolegal/ahli dokter visum rumah sakit Bhayangkara, kemudian yang kedua ahli pidana.
“Lalu yang ke yang ketiga ahli dari KPAI dan keempat ahli psikologi,” terangnya.
Penyebab orang tua melakukan kekerasan fisik kepada anaknya sampai meninggal dunia diduga korban berkata kasar kepada ibunya sehingga orang tua korban emosi melakukan penganiayaan.
“Kekerasan fisik yang dilakukan orang tua kepadanya sebanyak enam kali dengan rentang waktu 13 Juni sampai 25 Juli 2025,” kata Victor.
Kedua orang tua korban telah ditetapkan sebagai tersangka, ayah korban telah ditahan sedangkan ibu korban tidak dilakukan penahanan.
” Dengan pertimbangan kami tidak menahan ibu korban karena kemanusiaan dimana tersangka memiliki anak berusia satu tahun, ” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKBP Wira Graha Setiawan mengatakan dalam perkara ini kami telah menyita tujuh barang bukti yaitu satu buah box plastik, satu buah sapu ijuk, satu buah sapu lantai, korek api warna hijau, kardus, baju anak pendek warna hijau dengan motif, satu buah flashdisk berisi rekaman video.
“Berdasarkan hasil otopsi sementara korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada perut yang merobek tirai penggantung usus sehingga menyebabkan pendarahan hebat,” katanya.
Tersangka dijerat UU perlindungan anak dan UU nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Yah)










